Dia mengatakan dengan jalur perdata, benang kusut kasus timah dapat diurai hingga menemukan pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian lingkungan yang timbul atas aktivitas pertambangan itu.
Dirinya membeberkan, gugatan perdata bisa melibatkan semua pihak, baik pemilik lama (perusahaan) maupun baru. Dengan demikian, menurutnya, cara tersebut lebih adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia pun menyarankan agar upaya hukum lanjutan bisa dilakukan melalui Mahkamah Agung (MA) karena MA masih bisa membatalkan putusan banding jika melihat secara utuh dari memori kasasi.
Baca juga: MA minta semua pihak bersabar soal vonis pidana Harvey Moeis
"Jika pelanggarannya lebih kepada lingkungan hidup, maka harus dilihat berdasarkan UU Lingkungan Hidup, bukan UU Tipikor," ucap dia.
Dia mengungkapkan UU Lingkungan Hidup Tahun 2009 memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk mengajukan gugatan perdata terhadap subjek hukum lain, termasuk warga negara dan badan hukum.
Selain itu disebutkan bahwa hitungan kerugiannya pun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tahun 2014.
Adapun vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Harvey lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yakni menjadi 20 tahun penjara dari sebelumnya 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca juga: Fakta-fakta vonis Harvey Moeis: Salah satunya korupsi Rp300 Triliun, dihukum 6,5 tahun dari 12 tahun tuntutan
Selain memperberat vonis penjara Harvey, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mewajibkan suami selebritas Sandra Dewi itu membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara dari awalnya dengan jumlah pidana denda yang sama, namun subsider yang berbeda, yaitu 6 bulan pidana kurungan.
Tak hanya itu, Harvey juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti yang meningkat menjadi senilai Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara, dari sebelumnya senilai Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Hal yang sama juga berlaku untuk Helena Lim. Hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara dari 5 tahun penjara, serta dikenakan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dari sebelumnya denda Rp750 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.
Helena turut diwajibkan membayar uang pengganti sebagai pidana tambahan senilai Rp900 juta subsider 5 tahun penjara, besaran yang sama dari vonis sebelumnya, meski dengan subsider penjara yang berbeda, yakni 1 tahun.
Baca juga: Harvey Moeis divonis penjara 6,5 tahun
Dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, keduanya terbukti melakukan korupsi dan tindakan pidana pencucian uang (TPPU). Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Helena.
Atas perbuatan keduanya secara bersama-sama dengan terdakwa lain, timbul kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp300 triliun.
Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
