Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu membebaskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi masyarakat kurang mampu atau yang berpenghasilan rendah di wilayah tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Nurlia Dewi di Bengkulu, Jumat menuturkan kebijakan tersebut diperuntukkan bagi warga yang belum memiliki rumah dan berencana membeli rumah subsidi.
Baca juga: Kemenag: Biaya haji 2025 di Bengkulu sebesar Rp51,78 juta
Sehingga, masyarakat kurang mampu tidak perlu membayar biaya balik nama sertifikat, dan proses kepemilikan rumah pertama menjadi lebih mudah.
"Memang benar BPHTB gratis ini berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin membeli rumah subsidi, tanpa perlu membayar biaya balik nama sertifikat," ujar Nurlia.
Ia menjelaskan, terkait dengan persyaratan untuk program tersebut, yaitu rumah yang dibeli merupakan rumah pertama dan bersubsidi, pembelian rumah harus kredit, dan penghasilan pemilik rumah tidak boleh lebih dari Rp7 juta.
Baca juga: Pemkot Bengkulu catat enam kasus HIV selama Januari 2025
"Untuk persyaratan tersebut harus dibuktikan dengan surat dari perusahaan tempat bekerja, pembelian rumah dilakukan secara kredit, yang dibuktikan juga dengan perjanjian pemilik rumah dan Developer," tuturnya.
Sementara itu, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Kota Bengkulu meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu membuat peraturan wali kota (Perwal), turunan dari keputusan bersama tiga menteri tentang penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hal tersebut dilakukan setelah keluarnya Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Pembangunan 3 Juta rumah.
Baca juga: Pemkot Bengkulu perketat distribusi Minyakita jelang Ramadhan
Sementara itu, pada 2024 Pemkot Bengkulu melakukan pemutihan atau menghapuskan pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) dan dendanya pada 2018 ke bawah dan seterusnya.
Pemutihan PBB untuk 2018 ke bawah dilakukan oleh Pemkot Bengkulu untuk meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) selama 2024.
Untuk pembayaran PBB 2018 ke atas, masyarakat tetap harus membayar guna dapat berkontribusi dalam meningkatkan realisasi PAD di Kota Bengkulu.