Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, tidak melakukan penahanan terhadap oknum guru honorer di salah satu sekolah dasar swasta di wilayah tersebut yaitu RA yang melakukan dugaan penganiayaan terhadap muridnya NA kelas 3 SD.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Kota Bengkulu, Jumat menyebutkan bahwa tidak dilakukannya penahanan terhadap RA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk kasus penganiayaan guru kenapa itu tidak ditahan karena memang aturan perundang-undangan bahwa ancaman hukumannya 3,6 tahun. Karena ancamannya di bawah lima tahun dan aturan-aturannya tidak boleh ditahan, makanya tidak dilakukan penahanan. Jangan miss persepsi kenapa tidak ditahan, kalau ditahan malah kami yang salah karena aturan perundang-undangannya demikian," ujar dia.
Ia menerangkan bahwa pihaknya menjalani dan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Meskipun tidak dilakukan penahanan, Sudarno memastikan jika proses hukum terhadap oknum guru honorer tersebut tetap berjalan dan saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan.
"Untuk proses hukumnya hingga saat ini terus berjalan, untuk pelaku telah dilakukan pemeriksaan, dan korban telah melakukan visum dan kami masih menunggu hasil visum tersebut," kata dia.
Sudarno menyampaikan hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap oknum guru tersebut, dan akan ditetapkan sebagai tersangka jika pihak kepolisian memiliki cukup alat bukti.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu akan melakukan pengawalan proses hukum terkait kasus tersebut.
"Kami menegaskan akan mengawal proses hukum kasus ini serta memastikan kejadian serupa tidak terulang di lingkungan sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu A. Gunawan.
Ia menyebutkan, Dinas Dikbud Kota Bengkulu akan melakukan investigasi khusus untuk menggali keterangan langsung dari korban serta pihak terkait dalam kasus penganiayaan terhadap.
Diketahui, kasus penganiayaan tersebut terjadi ketika korban NA siswa kelas 3 SD sedang bermain bersama dengan temannya di depan kelas.
Saat bermain tersebut, kaki korban tidak sengaja mengenai kaki pelaku RA. Karena tidak terima atas kejadian tersebut, pelaku RA memegang kerah baju korban NA dan memukul wajahnya hingga lebam di bawah mata.
Atas kejadian tersebut, korban NA mengalami trauma dan tidak ingin masuk sekolah, kemudian orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bengkulu.