Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika dengan menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dan ganja.
"Kami (Polresta Bengkulu) berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,32 gram dan ganja 4,97 gram," kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Kota Bengkulu, Jumat.
Ia menyebutkan bahwa tiga tersangka yang ditangkap tersebut yaitu MA (27 tahun), seorang mahasiswa warga Kelurahan Kebun Keling, Kecamatan Teluk Segara.
Tersangka ditangkap di depan sebuah minimarket di Jalan Veteran, Pasar Jitra, dengan barang bukti 0,06 gram sabu yang disembunyikan di dalam casing ponsel.
Untuk tersangka kedua yaitu, MF (23 tahun), juga seorang mahasiswa asal Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dan ditangkap di Perumahan Perumdam Blok T dengan barang bukti 1,26 gram sabu yang disimpan dalam tasnya.
Serta, tersangka DS (40 tahun), seorang buruh harian yang ditangkap di lokasi yang sama dengan MF, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan ganja 4,97 gram, termasuk satu lintingan siap pakai yang disimpan dalam kotak rokok.
Lanjut Sudarno, atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kami imbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika," ujar dia.
Ia menerangkan bahwa dengan adanya penangkapan terhadap tiga tersangka penyalahgunaan tersebut, Polresta Bengkulu terus melakukan sejumlah aksi agar penyalahgunaan narkoba di Kota Bengkulu berkurang.