Mukomuko (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memasang rambu peringatan di sejumlah ruas jalan yang rawan kecelakaan lalu lintas di daerah ini, seperti jalan berlubang dan penyempitan jalan.
Kepala Kepolisian Resor Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat, mengatakan bahwa kegiatan pemasangan rambu peringatan untuk mewaspadai jalan berlubang dan penyempitan jalan melibatkan personel satuan lalu lintas di daerah ini.
"Sasaran pemasangan rambu peringatan ini adalah masyarakat umum dan pengendara, baik dari dalam maupun luar daerah, yang melintas di wilayah hukum Polres Mukomuko," katanya.
Ia mengatakan mengatakan pemasangan rambu peringatan di jalan rawan kecelakaan lalu lintas melibatkan AKP Rully Zuldh Permana, Ipda Benikno Aquino, Aiptu Harlensi, Briptu Widi Prasetia, Bripda Weldi, serta anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko.
Kegiatan pemasangan rambu peringatan di sejumlah jalan rawan kecelakaan lalu lintas di daerah ini, kata dia, berlangsung dalam keadaan aman dan lancar.
Selain itu, ia juga memastikan bahwa masyarakat dan para pengendara akan lebih mudah mengetahui kondisi jalan di depan mereka.
"Dengan adanya pemasangan rambu peringatan ini, kami berharap angka kecelakaan lalu lintas di daerah ini menurun drastis dibandingkan sebelumnya," ujarnya.
Sementara itu, ia mengatakan kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Mukomuko pada tahun 2024 meningkat dibandingkan tahun 2023, yaitu dari 103 menjadi 104 kejadian.
Kejadian kecelakaan lalu lintas selama tahun 2024 tersebut, kata dia, sebanyak 18 pengguna kendaraan meninggal dunia, 81 orang mengalami luka berat, dan 64 orang mengalami luka ringan.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa jumlah pelanggaran lalu lintas selama tahun 2024 di Kabupaten Mukomuko menurun dibandingkan tahun 2023, yaitu dari 5.096 pelanggar menjadi 4.728 pelanggar.
Ia menambahkan bahwa tindakan polisi terhadap 4.728 pengguna kendaraan roda dua dan roda empat yang melanggar lalu lintas selama tahun 2024 dilakukan melalui tilang dan teguran.