Mukomuko (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan rekayasa lalu lintas dengan mengalihkan arus kendaraan di Bundaran Lapangan Merdeka, Kelurahan Pasar Mukomuko, sejak Kamis (13/2) hingga saat ini.
Pengalihan arus dilakukan karena adanya pekerjaan perbaikan atau tambal sulam jalan yang berlubang.
"Kami melaksanakan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi penambalan jalan agar tidak terjadi kemacetan di Bundaran Lapangan Merdeka," kata Kasat Lantas Kepolisian Resor Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana, dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan hal tersebut setelah menerima laporan kegiatan Satgas Preventif Operasi Keselamatan Nala 2025 Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Mukomuko di Bundaran Lapangan Merdeka, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.
Satlantas Kepolisian Resor Mukomuko bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mukomuko serta Dinas Perhubungan Mukomuko dalam melaksanakan pekerjaan perbaikan dan tambal sulam jalan nasional yang rusak di sekitar Bundaran Lapangan Merdeka.
Ia mengatakan setelah perbaikan jalan yang rusak di depan sekolah menengah pertama di daerah ini, arus lalu lintas kendaraan akan dialihkan sementara hingga kondisi jalan layak dilewati.
Ia menilai bahwa ruas jalan di lokasi tersebut selain sempit, juga berlubang, sehingga membahayakan keselamatan pengguna kendaraan bermotor yang melintas di jalan tersebut.
"Kami melakukan kegiatan ini guna memberikan rasa nyaman bagi pengguna kendaraan yang melintas di jalan tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan rekayasa lalu lintas dengan cara mengalihkan arus kendaraan di Bundaran Lapangan Merdeka berjalan dengan aman dan lancar, serta mendukung kelancaran perbaikan jalan yang rusak.
Sementara itu, ia menyebutkan bahwa kegiatan Operasi Keselamatan Nala 2025 tidak hanya bertujuan memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas, tetapi juga memastikan tidak ada jalan berlubang yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, operasi ini juga menargetkan penindakan terhadap sembilan pelanggaran prioritas, yaitu:
- Berboncengan lebih dari satu orang.
- Pengendara di bawah umur.
- Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI.
- Pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Mobil yang membawa barang melebihi kapasitas muatan.