Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Yusran Fauzi meminta perangkat desa yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah itu agar mengundurkan diri dan memilih salah satu jabatan.
"Kemarin sudah kita sampaikan bahwa sesuai dengan surat dari Kemendagri, mereka harus memilih salah satu jabatan, apakah mau jadi perangkat desa atau PPPK," kata dia saat dihubungi di Rejang Lebong, Sabtu.
Dia menjelaskan, pada seleksi PPPK tahap I di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 lalu terdapat 30 orang perangkat desa, kemudian dua kepala desa, serta 32 ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sejauh ini dari 64 orang perangkat dan anggota BPD tersebut, kata dia, yang sudah mengundurkan dari PPPK baru ada dua orang, satu orang merupakan kepala desa dan satu orang lagi sekretaris desa.
Sedangkan untuk 62 orang lainnya Yusran mengaku belum mendapatkan laporan apakah semuanya sudah mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa, kepala desa maupun BPD.
"Kalau mereka mundur dari jabatan perangkat desa maka prosesnya melalui Dinas PMD Rejang Lebong, dan kalau mereka mengundurkan diri dari PPPK maka prosesnya dari BKPSDM. Untuk mereka yang mengundurkan diri PPPK maka formasinya secara otomatis akan diisi pada seleksi PPPK tahap II nanti," terangnya.
Sementara itu calon PPPK tahap I yang sudah dinyatakan lulus seleksi, tambah dia, saat ini prosesnya masih pemberkasan sampai nantinya penetapan dari BKN, setelah itu prosesnya di pemerintah daerah untuk perjanjian kerja dengan bupati.
Sebelumnya Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2024 menerima kuota seleksi PPPK sebanyak 1.500 formasi, terdiri dari 850 formasi tenaga teknis, 385 formasi tenaga guru dan 265 formasi kesehatan.
Pada seleksi PPPK tahap I ini sebanyak 1.145 pendaftar dinyatakan lolos terdiri dari 671 formasi tenaga teknis, 156 formasi tenaga kesehatan dan 318 formasi tenaga guru. Sedangkan untuk seleksi PPPK tahap II nanti akan memperebutkan 355 formasi yang masih kosong.