Mukomuko (ANTARA) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengamankan dan menjaga aset daerah berupa rumah adat di dalam lokasi pasar malam agar tidak diganggu oleh pedagang di kawasan tersebut.
"Kami ke sana untuk mengamankan aset daerah milik pemerintah daerah, kami minta mereka tidak mengganggu aset daerah tersebut," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Senin.
Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko Jodi bersama rombongannya mengecek rumah adat untuk memastikan aset daerah tersebut tidak diganggu oleh pedagang yang membuka kapling untuk pasar malam di lapangan komplek perkantoran pemerintah daerah itu.
Selanjutnya, dia meminta para pedagang agar jangan memanfaatkan aset tersebut untuk tidur atau menginjak teras rumah adat.
Dia mengatakan bahwa rumah adat ini merupakan salah satu Ikon Mukomuko serta aset daerah milik pemerintah daerah yang harus dijaga.
Untuk itu, kata dia, pihaknya mengamankan aset daerah ini agar jangan sampai mereka menjemur baju dan celana secara sembarangan di luar, apalagi rumah adat ini.
Kemudian, katanya, pihaknya memasang garis polisi di pintu masuk dan keluar rumah adat ini supaya tidak dimasuki oleh orang-orang yang tidak berwenang.
Terkait dengan keberadaan pasar malam dalam komplek perkantoran pemerintah daerah, dia mengatakan, pihaknya sudah rapat dengan berbagai pihak terkait dari Polres dan Kodim di Mukomuko, dan kesimpulannya tidak mungkin bangunannya dibongkar.
"Pihak terkait yang melaksanakan kegiatan pasar malam di komplek perkantoran ini sudah datang ke Polres Mukomuko," ujarnya.
Dia memastikan bahwa kegiatan pasar malam ini tidak masuk dalam agenda peringatan Hari Jadi Mukomuko yang Ke-22 tahun, tetapi tetap dilakukan pengamanan.
Untuk itu, katanya, pihak pelaksana pasar malam ini harus bisa menjamin orang-orang yang berjualan di pasar malam tidak tidur di rumah adat daerah ini.
"Intinya selama pasar malam ini rumah adat harus steril," demikian Jodi.