Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membentuk tim yang melibatkan TNI dan Polri dalam melakukan seleksi sebanyak 36 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di daerah ini pada tahun 2025.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko Ali Muchsin di Mukomuko, Rabu, mengatakan terkait pembentukan tim seleksi Paskibraka sudah diajukan Surat Keputusan (SK) tim ke bagian hukum.
Baca juga: Praktisi dorong Pemerintah membuat regulasi cegah korupsi dana MBG
"Tim seleksi Paskibraka ini terdiri atas Polres, TNI AD, Pos AL, Purna Paskibraka Indonesia (PPI), Badan Kesbangpol Mukomuko," katanya.
Pemkab Mukomuko tahun ini mengalokasikan dana sebesar Rp900 juta untuk melakukan seleksi Paskibraka, termasuk untuk penghargaannya atau sama dengan tahun sebelumnya.
Terkait dengan anggaran penghargaan untuk Paskibraka yang biasanya digunakan untuk jalan-jalan ke daerah lain, kata dia, belum bisa dipastikan ada atau tidak karena sekarang masih efisiensi anggaran.
Baca juga: Warga Mukomuko lakukan empat tradisi sambut Ramadhan
"Kalau ada pengurangan anggaran untuk Paskibraka, kemungkinan yang dikurangi anggaran untuk reward mereka. Kalau itu dikurangi, maka kegiatan cuma untuk seleksi Paskibraka," ujarnya.
Untuk itu, katanya, setelah selesai efisiensi anggaran, maka akan diketahui anggaran untuk kegiatan yang mana berkurang.
Untuk mengadakan seleksi Paskibraka ini, pihaknya akan rapat dengan tim lainnya untuk memastikan jadwal seleksi Paskibraka, yang pasti seleksi selesai sebelum bulan Ramadhan.
Pihaknya membutuhkan sebanyak 36 Paskibraka pada tanggal 17 Agustus 2025 dan acara upacara hari besar lain di daerah ini.
Baca juga: Mukomuko izinkan pasar malam untuk ramaikan hari jadi
Terkait dengan Paskibraka asal daerah ini yang berpartisipasi dalam pengibaran bendera di tingkat provinsi dan nasional, ia mengatakan menunggu petunjuk dari pemerintah provinsi setempat.
Sedangkan persyaratan bagi siswa SMA sederajat yang menjadi Paskibraka, katanya, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka