Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, melakukan pendampingan terhadap Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) penagihan tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada wajib pajak yang ada di wilayah itu.
"Kejari Rejang Lebong selaku Jaksa Pengacara Negara menerima empat Surat Kuasa Khusus atau SKK dari BPKD Kabupaten Rejang Lebong untuk melakukan pendampingan penagihan tunggakan PBB di 14 kelurahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Fransisco Tarigan saat dihubungi di Rejang Lebong, Sabtu.
Dia mengatakan sejauh ini pihaknya sudah berhasil menagih senilai Rp66 juta dari total tunggakan Rp3,2 miliar.
Dia menjelaskan, penagihan tunggakan PBB dalam 14 kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong tersebut dilakukan pihaknya bersama-sama dengan petugas dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong dengan turun ke lapangan untuk menagih kepada para lurah yang warganya menunggak PBB.
"Adanya tunggakan PBB ini karena kelalaian masyarakat yang menganggap nilai tagihan PBB tidak besar sehingga lupa membayarnya sampai beberapa tahun lamanya. Alasan mereka nilainya sedikit, sehingga malas membayarnya, dan lurah juga tidak datang menagih sehingga sampai bertahun-tahun tidak dibayarkan," terangnya.
Pihaknya, kata dia, bersama dengan BPKD setempat akan terus melakukan penagihan kepada masing-masing kelurahan yang warganya banyak menunggak PBB, sehingga nantinya akan mengurangi jumlah tunggakan yang nilainya sekarang mencapai Rp3,2 miliar.
Sementara itu Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Rejang Lebong Ranu Wijaya menyebut pada tahun 2024 lalu telah melakukan pelayanan konsultasi hukum gratis ke stakeholder yang memang membutuhkan pelayanan dan pendampingan hukum.
Pelayanan yang dilakukan pihaknya itu, kata Ranu Wijaya, dilakukan melalui litigasi atau penyelesaian sengketa hukum perdata dan tata usaha negara melalui peradilan dengan bantuan Jaksa Pengacara Negara.
"Pada upaya ligitasi ini kami meminta hak perwalian dua orang anak laki-laki yang sudah yatim piatu dan sudah disidangkan di Pengadilan Agama Curup, di mana yang menjadi wali sah adalah bibinya. Hak perwalian ayahnya dicabut dan dialihkan ke bibinya, sehingga untuk administrasi kependudukan selanjutnya atas nama bibinya," kata Ranu.
Sedangkan upaya non litigasi atau penyelesaian sengketa hukum di luar pengadilan. Penyelesaian nonlitigasi ini juga diartikan sebagai upaya tawar-menawar atau kompromi untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan, di antaranya penagihan kredit macet perbankan, tunggakan iuran kepesertaan BPJS kesehatan oleh perusahaan serta tunggakan pembayaran PBB yang diajukan Pemkab Rejang Lebong.
Sebelumnya Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong menyebut tunggakan PBB di daerah itu terhitung sejak 2021 hingga akhir 2024 lalu mencapai Rp3,2 miliar. Warga yang menunggak pembayaran PBB ini tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong.