Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah itu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Rejang Lebong AKBP Eko Budiman di Mapolres Rejang Lebong, Minggu, mengatakan pihaknya melakukan razia peredaran minuman pada Sabtu (1/3) malam hingga Minggu pagi dengan mendatangi lokasi pembuatan arak tradisional, tuak serta lokasi penjualannya yang selama ini telah meresahkan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong.
"Ada enam lokasi di Kota Curup yang kita datangi, sejumlah barang bukti berhasil kita amankan yang berdiri dari berbagai jenis minuman keras, minuman tradisional yang mengandung alkohol seperti arak, alat penyulingan arak hingga minyak bersubsidi dan rokok ilegal, " kata dia.
Dia menjelaskan, razia yang mereka laksanakan tersebut untuk memberantas maraknya peredaran minuman keras serta untuk menjaga kekhusyukan umat Muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1446 Hijriah.
"Kita ingin memastikan masyarakat Rejang Lebong khususnya umat Islam bisa menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan lancar tanpa ada gangguan seperti peredaran minuman keras, tempat hiburan termasuk balap liar," tegasnya.
Pada razia yang dilakukan pihaknya itu menyita berbagai macam barang bukti mulai dari miras, peralatan untuk memproduksi minuman tradisional yang mengandung alkohol dan sejumlah barang bukti lainnya.
Tidak hanya mengamankan sejumlah barang bukti, pihaknya juga telah melakukan pendataan para pemilik warung dan pengolahan minuman tradisional yang mengandung alkohol.
Untuk pemilik usaha pembuatan arak Bali yang didatangi pihaknya pada malam itu, tambah dia, akan dikenakan tindakan hukum dan disidangkan tipiring, mengingat usaha ini sebelumnya pada akhir 2024 lalu sudah ditutup Polres Rejang Lebong dan membuat surat pernyataan tidak akan membuka kembali usahanya.