Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu meminta agar salah satu swalayan setempat, yakni Indomaret untuk segera melunasi biaya retribusi sampah yang telah menunggak selama 1,5 tahun dengan total nilai Rp60 juta lebih.
"Sudah kita beberapa kali surati dan memberikan peringatan itu mereka menunggak biaya retribusi sampah hampir 1,5 tahun tidak membayar," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Riduan di Kantor Wali Kota Bengkulu, Senin.
Ia menyebutkan jika tunggakan biaya retribusi sampah itu menyebabkan terganggunya pendapat daerah di Kota Bengkulu khususnya realisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang dibebankan ke DLH.
Terkait hal itu, DLH Kota Bengkulu telah memberikan peringatan kepada manajemen Indomaret agar segera melunasi biaya retribusi sampah.
"Dan kami sudah memperingati dan tidak kami angkut lagi sampahnya. Akan tetapi ketika tidak kita angkut maka menjadi permasalahan baru lagi yaitu menumpuk sampah di depan pertokoan," ujar dia.
Namun, jika pihak manajemen Indomaret keberatan untuk membayar retribusi sampah yang senilai Rp60 juta tersebut, maka manajemen terdiri dapat membuat surat pernyataan bahwa akan mengangkut sendiri sampahnya dan tidak membebani DLH Kota Bengkulu.
"Untuk total tunggakan mencapai Rp60 juta lebih. Tidak semua gerai yang diangkut sebab ada sejumlah gerai yang di luar jangkauan DLH," terangnya.
Sementara itu, untuk realisasi PAD dari sektor sampah di Kota Bengkulu sejak Januari hingga Desember 2024 telah mencapai Rp1,57 miliar dari target yang ditentukan sebesar Rp3,38 miliar.
Realisasi tersebut terdiri dari beberapa penerimaan seperti retribusi jasa pelayanan persampahan sebesar Rp1,18 miliar dari target mencapai Rp3 miliar.
Kemudian, retribusi jasa penyediaan penyedotan tinja, yaitu Rp19,2 juta dari target yang ditentukan Rp30 juta dan retribusi jasa pemakaian kekayaan daerah laboratorium sebanyak Rp371,68 juta dari target sebesar Rp350 juta.
DLH Kota Bengkulu juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait retribusi sampah baru sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang tarif retribusi pelayanan persampahan.
Mereka juga melakukan aksi jemput bola melakukan penagihan retribusi itu kepada yang menunggak.