Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyiapkan anggaran sebesar Rp3 miliar untuk memperluas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul yang saat ini telah mengalami overkapasitas. Perluasan lahan tersebut direncanakan mencapai tiga hektare dan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Langkah ini diambil guna memenuhi standar pengelolaan sampah berbasis sanitary landfill, yakni metode yang mengharuskan sampah ditumpuk, dipadatkan, dan ditimbun dengan tanah sesuai regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Retribusi Sampah Capai Rp400 Juta
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan, menyebutkan bahwa hingga Februari 2025, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah telah mencapai Rp400 juta.
"Untuk realisasi PAD sampah per Februari ini (2025) mencapai Rp400 juta," kata Riduan di Kantor Wali Kota Bengkulu, Selasa (4/3).
Peningkatan pendapatan ini didorong oleh penerapan tarif retribusi baru berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2011. Pemkot juga aktif melakukan sosialisasi dan aksi jemput bola dalam penagihan retribusi kepada sejumlah objek yang masih menunggak.
Salah satu perubahan tarif mencolok terjadi di sektor pusat perbelanjaan. Jika sebelumnya retribusi hanya Rp600 ribu, kini pusat perbelanjaan dengan kurang dari 100 gerai dikenakan Rp4,5 juta, sementara yang memiliki lebih dari 100 gerai dikenakan Rp7,5 juta per bulan.
Selain itu, tarif retribusi untuk hotel bintang lima juga naik dari Rp500 ribu menjadi Rp1,5 juta per bulan. Pemkot juga menetapkan biaya retribusi untuk kendaraan yang membuang sampah di TPA Air Sebakul, yakni Rp5 ribu per mobil bak terbuka ukuran sedang dan Rp10 ribu untuk truk sampah.
Dengan kondisi TPA yang sudah melebihi kapasitas, Pemkot Bengkulu berharap perluasan lahan ini dapat menjadi solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah di kota tersebut.