Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor dan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Bengkulu, mengusulkan restitusi atau ganti rugi untuk anak korban kasus penganiayaan yang mengalami kelumpuhan.
Kepala Polres Rejang Lebong Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budiman saat konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, mengatakan kasus penganiayaan ini melibatkan para pelaku dan korban yang statusnya masih anak di bawah umur.
Korban penganiayaan adalah RA (16), warga Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, dengan pelaku ada empat orang. Kasus penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2024.
"Menindaklanjuti pengobatan korban penganiayaan yang dialami RA beberapa waktu lalu, kami Polres Rejang Lebong bersama Kejari sedang mengusulkan agar pengobatan korban bisa ditanggung oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Saat ini kita masih menunggu hasilnya bagaimana nanti, mudah-mudahan semuanya berjalan lancar," katanya.
Penyidik mengusulkan restitusi dan pengobatan lanjutan korban penganiayaan ke LPSK karena biaya pengobatannya tidak bisa ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, sedangkan keluarga korban RA tidak memiliki biaya untuk berobat.
Dalam kasus penganiayaan berat ini, kata Kapolres, penyidik Polres Rejang Lebong telah menetapkan empat orang anak pelaku sebagai tersangka, yakni BO (16), DM (17), FN (16), dan ZI (16). Namun, empat pelaku tidak ditahan karena adanya jaminan dari orang tuanya sesuai Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dari empat orang pelaku itu, dua orang, yakni FN dan ZI, akan dilakukan penyelesaian melalui keadilan restoratif karena adanya kesepakatan damai secara adat antara pihak korban dan keluarga kedua pelaku pada 17 Februari 2025, dengan membantu biaya pengobatan korban.
Sedangkan untuk dua orang pelaku lainnya, yakni BO dan DM, proses hukumnya tetap berlanjut.
Sementara itu, Kepala Kejari Rejang Lebong Fransisco Tarigan menyampaikan bahwa saat ini ada empat orang anak pelaku yang ditetapkan Polres Rejang Lebong sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah diserahkan ke kejaksaan.
"Untuk BO dan DM saat ini berkasnya sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum dan tidak lama lagi akan dinyatakan lengkap atau tidak. Jika lengkap, baru diserahkan tersangka maupun barang buktinya. Jika belum atau ada petunjuk lain, nanti kita sampaikan ke Polres Rejang Lebong," terangnya.
Pada kasus penganiayaan ini, kata Kajari, proses hukum dilakukan secara hati-hati karena korban dan pelakunya adalah anak-anak. Selain itu, ada beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Untuk pengajuan ke LPSK ini, Kejari dan Polres Rejang Lebong bekerja sama dengan pemerintah daerah meneruskan permohonan dari korban yang diwakili oleh orang tuanya ke LPSK. Ada waktu 30 hari bagi LPSK untuk mengkaji dan menelaahnya," kata Fransisco.
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri yang hadir pada kesempatan itu memberikan apresiasi kepada penyidik kepolisian dan kejaksaan yang telah mengambil langkah untuk penanganan korban penganiayaan ini sehingga nantinya bisa menjalani pengobatan hingga sembuh.
"Biaya yang dibutuhkan untuk pengobatan korban tidaklah sedikit dan tidak bisa ditanggung oleh BPJS. Mudah-mudahan semuanya dapat berjalan lancar sesuai dengan yang diinginkan," katanya.