Kota Bengkulu (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) di Bengkulu untuk mempercepat proses kontrak agar anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik di wilayah tersebut dapat dimanfaatkan.
"Saat ini Pemda tengah berproses untuk pengadaan barang dan jasa, oleh sebab itu kami mendorong agar dalam bulan Maret ini segera dilakukan percepatan proses pengadaan barang dan jasa, kemudian juga percepatan pemenuhan dokumen-dokumen syarat penyaluran," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Muhammad Irfan Surya Wardana di Kota Bengkulu, Kamis.
Untuk syarat ketentuan petunjuk teknis (juknis) penyaluran DAK fisik pada 2025 sama dengan tahun sebelumnya, seperti laporan capaian output 2024, menyampaikan data-data kontrak yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Dengan akselerasi, DAK fisik yang lebih ke arah pembangunan secara fisik tentunya diharapkan mengakselerasi pembangunan di Bengkulu," katanya.
Irfan menuturkan batas waktu penyaluran DAK fisik di Bengkulu hingga 22 Juni 2025 pada pukul 17.00 WIB. Jika hingga batas waktu yang telah ditentukan terdapat pemda yang belum menyalurkan DAK fisik, maka alokasi tersebut akan terkunci.
Sehingga kontrak pembangunan yang telah disepakati atau ditandatangani akan menjadi beban murni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) daerah masing-masing bukan dari alokasi transfer ke daerah.
Melalui alokasi DAK fisik, pemerintah daerah dapat fokus meningkatkan pembangunan Provinsi Bengkulu baik dari segi kesejahteraan masyarakat maupun infrastruktur pendukung.
Sementara itu, untuk alokasi DAK fisik di Bengkulu mengalami pengurangan karena adanya efisiensi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 tahun 2025 seperti Provinsi Bengkulu yang sebelumnya sebesar Rp134,44 miliar menjadi Rp49,48 miliar.
Untuk Kabupaten Bengkulu Utara tidak mengalami efisiensi atau sama seperti pagu awal yaitu Rp39,59 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu Rp73,65 miliar menjadi Rp37,53 miliar, Kabupaten Rejang Lebong sama seperti pagu sebelumnya Rp22,75 miliar.
Selanjutnya, Kabupaten Seluma yang pagu awal mencapai Rp101,48 miliar menjadi Rp29,84 miliar, Kabupaten Kaur yaitu Rp43,54 miliar menjadi Rp13,48 miliar, Kabupaten Mukomuko yang sebelumnya Rp85,51 miliar menjadi Rp27,18 miliar.
Kabupaten Lebong dengan pagu awal Rp57,90 miliar menjadi Rp23,75 miliar, Kabupaten Kepahiang yaitu Rp121,68 miliar menjadi Rp85,70 miliar, Kabupaten Bengkulu Tengah yang sebelumnya Rp78,39 miliar menjadi Rp46,72 miliar, dan Kota Bengkulu sama dengan pagu awal Rp21,85 miliar.