Mukomuko (ANTARA) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan pemantauan situasi dan kondisi wilayah untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas selama Bulan Ramadan tahun ini.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, di Mukomuko, Sabtu, mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada isu dan informasi terkait potensi gangguan kamtibmas di daerah tersebut.
"Sampai saat ini kami tidak menerima isu dan informasi apa pun tentang potensi gangguan kamtibmas di daerah ini," katanya.
Dia menjelaskan bahwa ketidakpatuhan tempat usaha seperti panti pijat, karaoke, dan rumah makan terhadap aturan dan surat edaran dapat menjadi potensi gangguan kamtibmas di daerah ini.
Untuk itu, kata dia, instansinya melalui personel di sejumlah wilayah melakukan pemantauan aktivitas tempat usaha tersebut agar mematuhi aturan yang dibuat pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan terhadap tempat usaha panti pijat di daerah ini untuk menghentikan aktivitas usahanya selama Ramadan tahun ini.
Selanjutnya, daerah ini juga melakukan pembatasan aktivitas atau jam operasional tempat usaha karaoke selama Ramadan 1446 H/2025 Masehi sebagai upaya memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Sedangkan warung dan rumah makan di daerah ini diizinkan dibuka atau berjualan pada siang hari tetapi tidak secara vulgar, guna menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan ini.
Selain itu, ia menyatakan bahwa instansinya dalam waktu dekat tetap melakukan patroli untuk memantau sejauh mana surat edaran dan aturan lain dipatuhi oleh pelaku usaha di daerah ini.
Dalam melakukan kegiatannya ini, ia menyebutkan bahwa instansi bersama dengan tim kerja antarlembaga akan melakukan patroli bersama guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama Bulan Ramadan tahun ini.
Ia menyebutkan bahwa tim ini terdiri atas Satpol PP, Polres Mukomuko, Kodim Mukomuko, dan pihak Kejaksaan Negeri setempat yang akan melakukan pemantauan kepatuhan pengusaha terhadap aturan.