Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melakukan penertiban terhadap seluruh poster, reklame, dan spanduk, ilegal atau liar yang terpasang di pohon, tiang listrik, maupun lampu lalu lintas di wilayah tersebut.
"Termasuk dengan spanduk dan baliho iklan yang berada di pohon dan tiang akan ditertibkan," kata Wali Kota Bengkulu Deddy Wahyudi di Bengkulu, Rabu.
Ia menyebutkan penertiban tersebut dilakukan guna melindungi kawasan ruang terbuka hijau, melindungi pohon dari kerusakan aktivitas yang melanggar ketentuan, serta menjaga keindahan Kota Bengkulu.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Riduan bahwa saat ini petugas kebersihan tengah melakukan penertiban terhadap sejumlah poster, reklame, maupun papan iklan, yang berada di kawasan tak seharusnya.
"Jadi petugas kami turun mencopot semua jenis papan iklan yang terpasang di pohon. Itu sudah melanggar karena memaku pohon itu dilarang," ujar dia.
Ia menerangkan saat ini hampir seluruh pohon yang berada di sepanjang jalan Kota Bengkulu telah dipasang poster dengan menggunakan paku, sehingga dapat berdampak jangka panjang terhadap kesehatan pohon yang telah dirawat.
Oleh karena itu pihaknya mengimbau para pelaku usaha di Kota Bengkulu tidak memasang poster iklan dalam bentuk apapun di pohon, tiang listrik, maupun lampu lalu lintas.
"Ya, penertiban ini kami lakukan secara sambilan. Ketika petugas kami memungut sampah di tepi jalan, sekaligus mencopot poster iklan itu jika ditemukan. Kalau kami hitung jumlahnya tentu sangat banyak," kata Riduan.
Sementara itu DLH Kota Bengkulu berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar perusahaan yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi atau teguran, karena pemilik reklame dan lainnya memasang di tempat yang ilegal.
Selain itu pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu karena reklame dan poster tersebut dipasang di sejumlah tiang listrik hingga menutupi rambu-rambu sebagai Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).