Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu saat ini tengah menyiapkan revisi peraturan daerah (perda) terkait pengelolaan sampah, pada peraturan tersebut masyarakat yang membuang sampah sembarangan dapat didenda sebesar Rp5 juta.
Dengan diterapkannya perda tersebut, masyarakat Kota Bengkulu tidak dapat membuang sampah sembarangan dan dapat menjaga lingkungan dengan baik.
Baca juga: Pemkot Bengkulu imbau warga olah sampah secara mandiri
Untuk itu, Wali Kota Bengkulu Deddy Wahyudi mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga lingkungan, dan dapat berlangganan pengelolaan sampah melalui LPM kelurahan.
"Jika memang warga tidak mampu membayar iuran bulanan LPM, maka pemerintah akan membantu dengan skema subsidi silang masyarakat," ujar dia di Kota Bengkulu, Rabu.
Jika masyarakat berlangganan pengelolaan sampah melalui LPM di kelurahan, warga dapat membayar Rp 20ribu hingga Rp30 ribu per bulan, dan sampah tersebut akan dikelola dengan baik hingga dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Air Sebakul.
Selain itu, Pemkot Bengkulu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengolah sampah dengan memilah antara jenis sampah organisasi dan anorganik.
Hal tersebut dilakukan guna mendukung pemerintah dalam percepatan penanganan dan pengolahan sampah di Kota Bengkulu.
Baca juga: Helmi Hasan: Setiap rupiah dikelola pemda harus untuk rakyat
"Kami berharap masyarakat mendukung program pemisahan sampah ini, dan bisa memanfaatkan fungsi bank sampah," terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Riduan.
Dengan dilakukan pemisahan sampah antara organik dan anorganik, maka sampah yang dapat dijual atau diolah kembali oleh bank sampah yang ada di beberapa kelurahan, serta dapat mengurangi jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kota Bengkulu.
Sebab, saat ini kondisi TPA Air Sebakul Kota Bengkulu telah melebihi kapasitas, sehingga diperlukan peran masyarakat dalam melakukan proses daur ulang sampah tersebut.
Lanjut Riduan, total sampah yang masuk ke TPA Air Sebakul mencapai 300 hingga 500 ton per hari, dengan demikian terjadi penumpukan sampah, dan banyak jenis sampah yang sulit terurai sehingga menjadi sedimen dalam kapasitas penampungan sampah.