Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu telah menganggarkan dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025 sebesar Rp3,5 miliar untuk perluasan tempat pembuangan akhir (TPA) Air Sebakul seluas tiga hektare.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Riduan di Bengkulu, Rabu menyebutkan saat ini masih dalam proses perencanaan dan tengah dikaji oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terkait kelayakan harga tanah.
"Untuk anggarannya sudah ada Rp3,5 miliar dan mudah-mudahan dengan dana tersebut akan membeli tiga hektare lahan dan tahun ini akan langsung dilakukan perluasan TPA dengan menggunakan lahan baru," ujar dia.
Baca juga: Kakak di Bengkulu perkosa adik kandung, kini terancam 12 tahun penjara
Dengan adanya perluasan lahan tersebut, DLH Kota Bengkulu akan merubah pengelolaan sampah di TPA dari open dumping atau metode membuang sampah di lahan terbuka tanpa pengaman, perlakukan atau penutup menuju sanitary landfill atau sistem pengelolaan atau pemusnahan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya dan menimbunnya dengan tanah.
"Tentu harapannya dengan adanya perluasan lahan kita akan merubah pengelolaan TPA dari open dumping menjadi sanitary karena memang kita sudah kena peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup bahwa kita harus merubah," kata Riduan.
Dengan diterapkan pengelolaan sanitary landfill di TPA Air Sebakul maka sampah di lokasi tersebut dapat diolah kembali, serta tidak merusak lingkungan.
Di sisi lain, Pemkot Bengkulu tengah menyiapkan revisi peraturan daerah (perda) terkait pengelolaan sampah, pada peraturan tersebut masyarakat yang membuang sampah sembarangan dapat didenda sebesar Rp5 juta.
Baca juga: Kejari Bengkulu geledah dua rumah pegawai bank BUMD
Dengan diterapkannya perda tersebut, masyarakat Kota Bengkulu tidak dapat membuang sampah sembarangan dan dapat menjaga lingkungan dengan baik.
Untuk itu, Wali Kota Bengkulu Deddy Wahyudi mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga lingkungan, dan dapat berlangganan pengelolaan sampah melalui LPM kelurahan.
Jika masyarakat berlangganan pengelolaan sampah melalui LPM di kelurahan, warga dapat membayar Rp 20ribu hingga Rp30 ribu per bulan, dan sampah tersebut akan dikelola dengan baik hingga dibuang ke TPA Air Sebakul.
Selain itu, Pemkot Bengkulu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengolah sampah dengan memilah antara jenis sampah organisasi dan anorganik guna mendukung pemerintah dalam percepatan penanganan dan pengolahan sampah di Kota Bengkulu.