Bengkulu (Antara) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu menyusun rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Direktur Tata Ruang Laut Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Subandono Diposaptono di Bengkulu, Jumat mengatakan zonasi pesisir disesuai dengan peruntukan dan kegiatan yang saling mendukung.
"Zonasi untuk konsolidasi kegiatan yang saling mendukung dan memisahkan dari kegiatan yang saling bertentangan," kata Subandono.
Ia menuturkan penentuan zona difokuskan berdasarkan kegiatan utama dan prioritas pemanfaatan sumber daya pesisir, guna mempermudah pengendalian dan pemanfaatan.
Menurut Subandono, ke depan, laut akan semakin terbuka. Pengguna sumber daya laut akan bertambah banyak.
"Akibatnya, terjadi kompetisi pemanfaatan yang rawan menimbulkan konflik pemanfaatan ruang dan sumber daya yang semakin meningkat," ujarnya.
Untuk menghindari konflik tersebut, perlu campur tangan pemerintah lewat kebijakan publik, salah satunya tata ruang laut atau rencana zonasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 tahun 2008 pasal 15 menyebutkan beberapa kategori zona pesisir tersebut antara lain, zona pemukiman, pariwisata, pertambangan, perikanan budidaya, konservasi perairan, sempadan pantai, pertahanan keamanan dan situs warisan dunia.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Sabrawati menjelaskan, pada 2011 Ditjen KP3K telah menyusun dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bengkulu.
"Namun, masih ada kelemahan karena pada saat itu rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu belum ditetapkan," ucapnya.
Selanjutnya pada 2015 dokumen tersebut direvisi melalui APBD dengan anggaran yang minim, sehingga data-data dan peta masih belum lengkap.
Ia berharap melalui kegiatan tersebut, gubernur dan pimpinan DPRD mengalokasikan anggaran untuk penyusunan dokumen RZWP3K dan pembuatan Perda RZWP3K melalui APBD pada 2017.***1***
Bengkulu zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Sabtu, 26 November 2016 16:55 WIB 2682