Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Provinsi Bengkulu telah menyerahkan surat perintah tugas (SPT) kepada 600 juru parkir untuk menarik retribusi parkir guna menghimpun pendapatan asli daerah (PAD).
"Untuk di Mega Mall ada 12 SPT dengan total seluruhnya di Kota Bengkulu mencapai 600 juru parkir yang menerima SPT," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Nurlia Dewi di Bengkulu, Rabu.
Ia menyebutkan untuk penyerahan SPT khusus di kawasan Mega Mall dilakukan pada Maret 2025 sebab kawasan tersebut dilakukan penataan oleh pemerintah kota menyusul banyak pedagang kaki lima yang berjualan di lahan yang seharusnya menjadi lahan parkir.
Baca juga: Pelindo gratiskan tiket kapal ke pulau terluar Enggano
Sedangkan untuk SPT juru parkir di daerah lainnya seperti kawasan Pasar Panorama, Jl. Soeprapto dan sekitarnya di Kota Bengkulu telah diserahkan sejak Januari 2025.
"Memang kita telah bagikan dari Maret (SPT di Mega Mall) cuma memang nanti kita menyesuaikan pembayaran sesuai dengan SPT yang kita bagikan," terangnya.
Selain itu, terang Nurlia, pihaknya juga telah membuat kesepakatan dengan para juru parkir agar tidak menjualbelikan lahan parkir kepada para pedagang.
Baca juga: Pemkot Bengkulu anggarkan Rp2 miliar untuk penataan Pantai Panjang
Hal tersebut dilakukan sebab selama ini banyak pedagang yang berjualan di lahan parkir dan bersama-sama dengan pemerintah daerah mengawasi pedagang agar tidak berjualan di tempat yang tidak seharusnya.
Sementara itu, para juru parkir tersebut juga diharuskan untuk menyetor retribusi tersebut langsung ke kas daerah melalui Bank Bengkulu paling lambat tanggal 5 setiap bulannya.
Sebab, Bapenda Kota Bengkulu akan melakukan penertiban terhadap sejumlah titik parkir liar terhadap juru parkir yang dianggap melanggar aturan yang berlaku.
Baca juga: Gubernur Bengkulu salurkan belasan ton bahan pokok untuk warga Enggano
Penertiban tersebut dilakukan guna memastikan pengelolaan dan penataan tempat parkir berjalan dengan baik, serta tarif retribusi parkir yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lanjut Nurlia, seluruh juru parkir di Kota Bengkulu harus memiliki SPT sebagai tanda legalitas dari pemerintah untuk melakukan penarikan retribusi ke masyarakat.
Jika juru parkir tidak memiliki SPT maka masyarakat diperbolehkan untuk tidak membayar sebab hal tersebut termasuk kegiatan pungutan liar.