Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Provinsi Bengkulu, hingga saat ini melakukan penelusuran aset milik terdakwa Agung Yudha yang merupakan mantan Manajer Yayasan Rumah BUMN Kepahiang terkait kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PLN tahun 2021–2023.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar saat dikonfirmasi di Kota Bengkulu, Rabu menyebutkan bahwa penelusuran aset tersebut dilakukan guna memulihkan kerugian negara senilai Rp403 juta yang hingga saat ini belum dikembalikan oleh terdakwa.
Baca juga: Kerugian kasus korupsi dana CSR PLN di Kepahiang Rp403 juta
"Memang benar untuk kerugian negara senilai Rp403 juta sampai saat ini belum dipulihkan. Untuk itu kami melakukan penelusuran aset sebagai upaya pengembalian kerugian negara," kata dia.
Ia menerangkan, berdasarkan hasil penelusuran aset yang dilakukan oleh pihaknya, hanya ada satu unit rumah yang disita, dan rumah tersebut sebelumnya ditempati oleh terdakwa bersama keluarga.
"Kami sudah menelusuri aset terdakwa untuk upaya pengembalian kerugian negara, tetapi memang tidak ditemukan harta lainnya selain rumah yang mereka tempati," sebut Febrianto.
Baca juga: Kejari: Kerugian negara akibat korupsi di DPRD Kepahiang Rp14 miliar
Lanjut dia, jika seluruh upaya pemulihan kerugian negara telah dilakukan namun tidak ditemukan adanya aset untuk memulihkan kerugian negara, maka terdakwa akan menerima penerapan hukuman subsider pidana tambahan.
“Untuk pemulihan kerugian negara, biasanya ada dua cara yang digunakan. Jika keduanya sudah ditempuh tapi tetap tidak berhasil, maka tidak ada pilihan lain selain menjalankan hukuman subsider," jelasnya.
Sebab, terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang dengan Primer Pasal 2 dan Subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dia menerangkan, secara primer, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejari Kepahiang segel ruang Sekwan DPRD terkait kasus korupsi
Sedangkan secara subsider terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, proses pengadilan terhadap terdakwa Agung Yudha Prawira yang merupakan Pembina Yayasan Griya Nusantara yang bertanggung sebagai pembina sekaligus Ketua Rumah Kreatif Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kabupaten Kepahiang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Untuk modus yang digunakan oleh terdakwa yaitu, dana CSR dari PLN disalurkan ke UMKM melalui Rumah BUMN yang dikelola oleh terdakwa, berdasarkan surat keputusan (SK) yayasan.
Namun terdapat pengelolaan fiktif dan kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp403 juta.