Mukomuko (ANTARA) - Dana bantuan partai politik (parpol) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, naik sebesar 98 persen dari Rp5.400,00 per suara atau menjadi Rp10 ribu/suara mulai tahun 2025.
Partai politik peraih kursi pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko 2024 bakal menerima dana bantuan tersebut.
"Kenaikan ini sesuai dengan hasil keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," kata Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko Rafdika Permana di Mukomuko, Rabu.
Rafdika mengungkapkan bahwa kenaikan dana bantuan parpol pada tahun 2025 juga berdasarkan usulan dari partai politik yang memiliki keterwakilan di DPRD Kabupaten Mukomuko.
Untuk itu, Pemkab Mukomuko menaikkan dua kali lipat dana bantuan parpol, semula Rp550 juta menjadi sekitar Rp1,1 miliar pada tahun anggaran 2025.
Ia menyebutkan dana bantuan parpol sebesar Rp550 juta pada tahun 2024 dengan perhitungan setiap suara sebesar Rp5.495,00.
Pada tahun anggaran 2025 dialokasikan sebesar Rp1,1 miliar dengan perhitungan satu suara senilai Rp10 ribu.
Pada kesempatan itu, dia menegaskan bahwa anggaran sebesar itu untuk 10 partai politik yang mempunyai keterwakilan atau kursi di DPRD Kabupaten Mukomuko.
Sementara itu, sebanyak 10 partai politik di Mukomuko juga mengajukan kenaikan dana dengan angka bervariasi, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp15 ribu/suara, PDI Perjuangan Rp14 ribu/suara, Partai Perindo Rp13 ribu/suara, serta Partai NasDem, PAN, Gerindra, Golkar, Hanura, dan PKB mengusulkan Rp12 ribu/suara.
Kendati demikian, pemerintah daerah menetapkan kenaikan dana bantuan parpol sesuai dengan anggaran yang tersedia, yakni sebesar Rp10 ribu/suara.
Selanjutnya, kata dia, instansi menyampaikan berbagai dokumen persyaratan yang meliputi dokumen DPA 2025 kepada pemerintah provinsi setempat.
Setelah dokumen tersebut disampaikan, pemerintah provinsi membentuk tim untuk memverifikasi usulan peningkatan dana bantuan parpol dari parpol di daerah ini.