Kota Bengkulu (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menyebutkan lima hakim dan delapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sidang perdana mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang akan digelar 21 April 2025.
"Benar, sidang akan digelar pada Senin (21/4) di Pengadilan Negeri Bengkulu. Lima Hakim akan terdiri dari dua orang hakim karier dan tiga orang hakim Adhoc Pengadilan Tipikor, tentu ini sesuai komitmen kami untuk transparansi," kata Humas PN Bengkulu Teuku Oyong di Kota Bengkulu, Kamis.
Baca juga: Rohidin Mersyah ditahan di Rutan Bengkulu untuk jalani sidang
Untuk lima hakim tersebut yaitu Paisol merupakan Ketua PN Bengkulu sebagai ketua, Achmadsyah Ade Muri sebagai hakim karir, Muhammaf Fauzi, Puspita Sari, dan Ramayani Darwis sebagai hakim ad-hock.
Sedangkan JPU dari KPK terdiri atas Agung Satrio Wibowo, Oktafianta Ariwibowo, Freddy Dwi Prasetyo Wahyu, Heni Nugroho, Martopo Budi Santoso, Agus Subagya, Tony Indra, Ade Azharie, dan Lignauli Theresa.
Baca juga: Rutan Bengkulu pastikan Rohidin Mersyah tidak terima perlakuan khusus
Oyong menegaskan, sidang perdana mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca dilaksanakan secara terbuka untuk umum dan disiarkan secara langsung oleh PN Bengkulu yang terhubung ke KPK RI.
Selain itu, seluruh proses akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas keadilan, dan keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, berkas perkara tersebut terbagi menjadi tiga nomor perkara berbeda seperti mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah nomor 28, mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri di nomor 25 dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah dengan nomor 26.
Kemudian, PN Bengkulu juga telah menyusun susunan majelis hakim yang akan menangani kasus gratifikasi dan pemerasan.
Baca juga: Rohidin Mersyah disidang 21 April, PN Bengkulu siapkan siaran langsung
Sebab, ketiga terdakwa tersebut dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di hari yang sama yaitu 21 April 2025
Sebelumnya, mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 23 November 2024 di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu untuk menjalani sidang.
Sedangkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Bengkulu.
Ketiganya ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 November 2024 dengan barang bukti uang tunai Rp7 miliar, yang diduga digunakan untuk kepentingan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.