Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu saat ini terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pantai Panjang terkait dengan penarikan retribusi sampah yang saat ini dikelola oleh pemerintah daerah.
"Seluruh pedagang yang berjualan (di kawasan Pantai Panjang) dikenakan retribusi kebersihan, selama ini dipungut Pokdarwis. Nah, sekarang langsung ke Pemkot Bengkulu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Riduan di Bengkulu, Jumat.
Penarikan retribusi sampah tersebut tidak hanya untuk PKL, tetapi juga pelaku usaha lainnya seperti hotel, restoran, kafe dan lainnya.
Ia menyebutkan, penarikan retribusi sampah tersebut dilakukan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyerahkan pengelolaan aset wisata Pantai Panjang ke Pemkot Bengkulu.
Sebab, permasalahan sampah di objek wisata tersebut saat ini menjadi prioritas utama yang dilakukan oleh Pemkot Bengkulu
Untuk itu, DLH Mota Bengkulu menempatkan sebanyak 25 petugas penyapu jalan yang akan bekerja secara berkala guna memastikan kawasan tersebut tetap bersih.
Riduan menambahkan, untuk besaran retribusi kebersihan sampah tersebut bervariasi mulai dari Rp2 ribu hingga Rp350 ribu per bulan sesuai dengan kategori dan jenis usaha.
Namun, jika para pedagang atau pelaku usaha tidak membayar retribusi maka akan dikenakan sanksi berupa teguran hingga direkomendasikan untuk pencabutan izin usaha atau relokasi.
"Langkah tegas harus kita lakukan agar semua bisa tertib membayar karena ini juga upaya memaksimalkan pendapatan asli daerah," katanya.