Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, meresmikan aplikasi khusus untuk pembayaran pajak daerah, yaitu Pajak Daerah Elektronik Kota (PADEK) guna mempermudah masyarakat di wilayah ini dalam melakukan pembayaran pajak.
Melalui aplikasi PADEK tersebut masyarakat Kota Bengkulu dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran, pajak hiburan, dan lainnya.
"Kami terus melakukan renovasi dan terobosan. Selama ini masyarakat mengeluhkan soal repotnya membayar PBB, makanya kami sediakan layanan digital," kata Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, di Bengkulu, Jumat.
Pada peresmian aplikasi tersebut, Pemkot Bengkulu juga mendistribusikan 105 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2025 kepada perwakilan 100 rukun tetangga (RT) di seluruh Kota Bengkulu.
Ia menyebut bahwa dengan adanya aplikasi PADEK dapat mempermudah masyarakat Kota Bengkulu dalam melakukan pembayaran pajak daerah dari mana pun termasuk rumah.
Untuk itu, masyarakat diimbau agar dapat membayar pajak daerah tepat waktu, agar dapat mendukung pemerintah kota dalam melakukan pembangunan infrastruktur seperti jalan, drainase, dan lainnya.
Pada sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Nurlia Dewi menerangkan bahwa aplikasi PADEK menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan publik yang lebih cepat dan efisien.
"Launching ini sebenarnya sudah dijadwalkan pada tanggal 20 April, tapi kam majukan ke tanggal 18 April 2025. Aplikasi PADEK ini memang ditujukan untuk mempermudah pembayaran pajak daerah, bukan hanya PBB, tapi juga pajak lainnya," ujarnya pula.
Untuk itu, dirinya berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak akan semakin meningkat, guna mendukung pembangunan kota secara menyeluruh.