Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini tengah mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di wilayah itu sehingga turut membangun kawasan.
"Draf Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Kabupaten Rejang Lebong masih dalam persiapan. Saat ini rapatnya sudah yang ke empat kali dan rapat ke lima finalisasi, serta akan diajukan ke DPRD Kabupaten Rejang Lebong untuk dibahas," kata Asisten II Setda Kabupaten Rejang Lebong Bidang Ekonomi Pembangunan Asli Samin di Rejang Lebong, Senin.
Dia menjelaskan, Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut merupakan salah satu program 100 hari Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030.
Keberadaan Perda TJSL atau CSR ini, kata dia, nantinya akan menjadi payung hukum dalam penghimpunan dana sosial, serta mengatur kriteria-kriteria perusahaan mana saja yang bisa terlibat dalam pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong.
"Dengan adanya Perda TJSL atau CSR ini perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah," katanya.
Menurut dia, selama ini perusahaan yang menyalurkan dana CSR nya terhadap pembangunan daerah di Kabupaten Rejang Lebong baru Bank Bengkulu. Sedangkan untuk perusahaan lainnya belum ada, kendati jumlahnya tidak sedikit.
"Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rejang Lebong di Kabupaten Rejang Lebong terdapat lebih dari 30 perusahaan yang sudah memenuhi syarat untuk berkontribusi dalam pembangunan melalui CSR," kata dia.
Sebelumnya, Kabag Hukum Setda Kabupaten Rejang Lebong Indra Hadiwinata mengatakan Pemkab Rejang Lebong menyiapkan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) guna diajukan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025.
Adapun tujuh raperda yang disiapkan ini di antaranya Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025-2030. Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPARKAB).
Selanjutnya Raperda tentang kelembagaan. Raperda perubahan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Kearsipan. Raperda perubahan dari Bappeda menjadi Bapperida atau Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah yang merupakan penyesuaian dengan lembaga pusat.
Kemudian Raperda perubahan tentang Perangkat Daerah, Raperda Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR), serta Raperda tentang penataan ruang daerah dan kebudayaan.