Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menyiagakan personel dari Polsek Kampung Melayu untuk berjaga di rumah PT (17), tersangka kasus pembunuhan terhadap dua anak di bawah umur, yakni AR (8) dan AA (9).
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di kolam ikan yang terletak di belakang rumah tersangka. Pada pukul 18.00 WIB, tersangka membuang jenazah AR ke Jembatan Arah Bintang. Jenazah tersebut kemudian ditemukan di perairan Muara Jenggalu.
"Anggota Polsek, bhabinkamtibmas, RT, dan RW bersiaga di rumah tersangka," ujar Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Kota Bengkulu, Selasa.
Langkah pengamanan ini dilakukan karena salah satu orang tua korban merupakan anggota TNI Angkatan Laut, serta untuk menghindari potensi kemarahan masyarakat atas tindakan keji tersangka.
Sudarno menjelaskan, kedua orang tua tersangka telah diamankan dan ditempatkan di lokasi yang aman untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami harapkan masyarakat tetap tenang. Kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami mengimbau agar tidak ada tindakan main hakim sendiri,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pembunuhan didasari rasa sakit hati tersangka karena kedua korban memancing ikan di kolam miliknya.
“Di belakang rumah tersangka terdapat kolam ikan peliharaan. Saat ikan-ikan tersebut hilang dan korban ditemukan di sekitar lokasi, tersangka membekap dan memiting mereka hingga tenggelam,” terang Sudarno.
Hasil autopsi terhadap jenazah AA menunjukkan adanya memar pada pipi, kening, dan leher, serta kematian disebabkan oleh cekikan. Sementara kondisi jenazah AR yang rusak membuat penyebab pasti kematiannya belum dapat dipastikan.
Sudarno menambahkan, berdasarkan penyelidikan, kedua orang tua tersangka tidak terlibat dan tidak mengetahui tindakan kriminal tersebut, karena jarang berada di rumah.
“Setelah kejadian, tersangka menaburkan kapur barus, daun serai, dan bahan lainnya ke dalam septic tank untuk menghilangkan bau. Antara tersangka dan korban memang saling mengenal karena rumah mereka berdekatan,” ujarnya.
Jenazah korban AA dibuang ke dalam septic tank karena tersangka mengaku tidak memiliki cukup waktu untuk membuangnya ke tempat lain.
Atas perbuatannya, PT dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.