Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menangkap komplotan pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM yang kerap beraksi di kota itu.
"Kami berhasil menangkap dua tersangka komplotan pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, di Mapolresta Bandarlampung, Jumat.
Dia mengatakan kedua pelaku yaitu IR (37), warga Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan dan CI (35), warga Rajabasa, Bandarlampung yang kerap beraksi di sejumlah gerai ATM di wilayah Teluk Betung Selatan.
"Kawanan ini mengaku sudah 4 kali melakukan aksi serupa di sejumlah gerai ATM di wilayah Teluk Betung Selatan, Bandarlampung," kata dia.
Dia mengatakan kasus pencurian terakhir yang dilakukan tersangka terjadi pada Rabu (26/3) di gerai ATM di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung.
“Hasil pemeriksaan, korban para pelaku mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp3,3 juta,” Kata Kombes Pol Alfret.
Sementara itu, Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Dhedi Ardi menjelaskan bahwa modus yang dilakukan para pelaku yaitu dengan mengganjal lubang / slot masuk kartu ATM dengan tusuk gigi.
“Saat ada korban yang masuk untuk melakukan penarikan uang, maka kartu ATM akan tersangkut, akibat tusuk gigi yang dimasukkan pelaku, barulah kawanan ini datang berpura-pura membantu memasukkan kartu ATM korban,” kata dia.
Kemudian tanpa diketahui oleh korban, Pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM milik pelaku yang telah disiapkan sebelumnya.
“Jadi para pelaku ini memiliki peran masing-masing, ada yang bertugas memasukkan tusuk gigi, ada yang bertugas pura-pura membantu korban dan ada yang mengintip nomor pin ATM korbannya,” kata AKP Dhedi.
Setelah berhasil menukar kartu ATM korban, lanjut dia, kawanan ini menguras isi saldonya berbekal nomor pin yang berhasil dilihat.
"Dalam sekali beraksi, kawanan ini bisa menyatroni lima gerai ATM dan menyasar gerai ATM yang sepi. Akibat perbuatannya tersebut, Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun," kata dia.