Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu Muhammad Fikri meminta umat Muslim yang ada di daerah itu untuk memakmurkan masjid atau mushalla di wilayah masing-masing dengan melaksanakan shalat lima waktu secara berjamaah.
"Kami sudah menerbitkan surat edaran tentang pengaturan waktu dan gerakan shalat berjamaah di masjid/mushalla. Saya mengajak pengurus masjid untuk memakmurkan masjid dengan berbagai kegiatan keagamaan yang melibatkan anak-anak dan generasi muda," katanya saat melaksanakan Safari Jumat di Kecamatan Curup Tengah, Jumat.
Ia mengaku dirinya selaku Bupati Rejang Lebong sudah menerbitkan surat edaran nomor 400/236/BAG.2/2025 tentang Imbauan Menghormati Waktu Shalat dan Gerakan Shalat Berjamaah di Masjid/Mushalla.
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah, yakni Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, kepala satuan kerja dan pimpinan BUMD atau perbankan tersebut diterbitkan untuk menjamin hak umat Islam dalam beribadah dan guna meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepala Allah SWT, serta mendukung Kabupaten Rejang Lebong yang religius, sejahtera dan bahagia.
Menurut dia, dalam surat edaran ini juga terdapat imbauan agar dapat meninggalkan semua kegiatan dan aktivitas minimal 10 menit sebelum waktu adzan berkumandang dan segera melaksanakan shalat fardu secara berjamaah.
Kemudian, dalam merencanakan dan melaksanakan suatu kegiatan atau acara harus memperhatikan jadwal waktu shalat, sehingga saat adzan tiba sebagai penanda waktu shalat tidak ada lagi kegiatan atau acara yang sedang berlangsung.
"Terakhir agar melaksanakan shalat fardu lima waktu secara berjamaah di masjid atau mushalla bagi seluruh laki-laki Muslim yang sudah baligh," ujarnya.
Dia mengimbau pengurus masjid di Kabupaten Rejang Lebong agar dapat membukanya selama 24 jam untuk siapa saja, dan kapan saja. Selain itu, masjid atau mushalla juga tidak boleh dikunci, sehingga umat Muslim bisa memanfaatkannya untuk beribadah.