Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, memberlakukan tarif baru pajak listrik non-PLN berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Perbup Nomor 32 Tahun 2024 tentang PBJT.
"Mulai saat ini ada perubahan tarif Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT atas tenaga listrik sesuai perda dan perbup," kata Kepala Bidang Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Yadi, di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan, berdasarkan peraturan tersebut, nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku.
Dia menjelaskan, tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri serta pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar 3 persen, sedangkan konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5 persen.
Untuk itu, kata dia, tarif dasar listrik PBJT atas tenaga listrik dengan penggunaan turbin di atas 200 kVA (kilovolt-ampere) ditetapkan sebesar Rp1.115 per kilowatt-hour (kWh).
Kemudian, untuk sektor perumahan dan perkantoran, tarif ditetapkan sebesar Rp972 per kWh untuk pemakaian antara 14–200 kVA.
Dia menyebutkan, sekitar 14 perusahaan budi daya perkebunan dan pengolahan di daerah itu menggunakan listrik non-PLN.
Menurut dia, penerapan tarif baru PBJT atas tenaga listrik ini memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD), dengan potensi peningkatan pendapatan dari pajak yang bisa mencapai 100 persen.
Sementara itu, ia mengatakan target pajak daerah tahun 2025 sebesar Rp28 miliar berasal dari berbagai jenis pajak, yakni pajak reklame sebesar Rp300 juta, pajak air tanah Rp250 juta, pajak sarang burung walet Rp50 juta, dan pajak mineral bukan logam dan batuan Rp1,4 miliar.
Kemudian, pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp1,3 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp450 juta, pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Rp12,7 miliar, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp6,7 miliar, serta opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp5,6 miliar.