Martapura (ANTARA) - Kapolres OKU Timur, Sumatera Selatan AKBP Kevin Leleury menyebutkan bahwa senjata api yang digunakan untuk menembak HF (50) Pjs Kepala Desa Bangun Rejo adalah milik suami korban atau ayah kandung dari pelaku GW (23) sendiri.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, AKBP Kevin Leleury di Martapura, Sumsel, Minggu mengatakan bahwa penyelidikan kasus pembunuhan terhadap seorang ibu yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri yang terjadi pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB masih terus berlangsung.
"Tersangka sudah kami amankan. Penyelidikan terkait kepemilikan senjata api yang digunakan sedang kami periksa karena diduga milik almarhum ayah tersangka," kata Kapolres.
Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka mengungkapkan bahwa pertengkaran dengan ibunya kerap terjadi karena masalah pribadi.
Tersangka mengaku kehilangan kendali setelah mendengar ucapan sang ibu yang membuat hatinya terluka hingga memicu peristiwa penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sesaat setelah pertengkaran itu terjadi, GW masuk ke dalam kamar ayahnya untuk merapikan sejumlah dokumen di dalam brangkas dan di sanalah tersangka menemukan senjata api yang kemudian diambilnya.
Dalam kondisi emosi yang tidak stabil, tersangka menghampiri ibunya dan menembakkan satu peluru yang mengenai paha kanan korban.
Meski hanya satu kali tembakan, luka tersebut cukup parah dan mengakibatkan pendarahan hebat hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Setelah menembak korban, tersangka melarikan diri ke belakang rumah dan membuang senjata di dekat kolam dan barang bukti tersebut berhasil ditemukan oleh tim polisi saat melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Selain senjata api, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya dari TKP yaitu satu unit mesin DVR CCTV dan satu helai baju milik korban.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk diproses hukum lebih lanjut," tegasnya.