Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu menghentikan sementara penerbitan izin baru untuk pendirian minimarket modern seperti Indomaret dan Alfamart di wilayah tersebut.
Hal tersebut dilakukan guna melindungi pedagang kecil dan sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
"Ini bukti kita (pemerintah) hadir di tengah masyarakat melindungi kaum kecil. Bisa kita lihat fakta di lapangan, warung-warung kecil dengan modal yang minim mulai tergerus karena hadirnya Indomaret dan Alfamart," kata Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi di Bengkulu, Selasa.
Ia menyebut bahwa keberadaan minimarket tersebut di Kota Bengkulu tidak memberikan kontribusi yang maksimal terhadap kas daerah, untuk itu dirinya meminta kontribusi pihak minimarket untuk pembangunan di wilayah tersebut.
Meskipun puluhan gerai minimarket modern tersebut membayar pajak dan retribusi parkir untuk menambah PAD Kota Bengkulu, namun besaran yang dibayarkan tersebut dinilai tidak masuk akal.
"Memang benar mereka (minimarket modern) membayar pajak dan retribusi parkir, namun angkanya tidak masuk akal dan saya tidak sebutkan nominalnya karena bisa memicu pro dan kontra. Tapi yang jelas kontribusinya jauh dari harapan," terang dia.
Selain itu, Dedy juga telah menerima laporan dari pemilik warung kecil yang tutup karena terdampak dari keberadaan gerai minimarket modern tersebut yang terus bertambah.
Dengan dihentikannya penerbitan izin baru tersebut, pemerintah kota berharap agar warung-warung kecil di Kota Bengkulu dapat kembali tumbuh dan berkembang.
Serta dapat menjadi ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil dan menjaga keseimbangan ekosistem perdagangan di Kota Bengkulu.
Lanjut Dedy, dihentikannya sementara penerbitan izin tersebut juga telah mendapatkan dukungan dari Kementerian Investasi/BKPM RI saat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu melaksanakan audiensi dengan Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri yaitu Rahardjo Siswohartono beberapa waktu lalu.