Kota Bengkulu (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan hukuman atau vonis satu tahun penjara terhadap tiga terdakwa korupsi RSUD Hasanudin Damrah Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan tahun anggaran 2022.
"Memutuskan tiga terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi RSUD Hasanudin Damrah Manna tahun Anggaran 2022 bersalah," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Paisol di Kota Bengkulu, Selasa.
Ketiga terdakwa tersebut yaitu Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasanuddin Dokter Debby Utomo dengan pidana penjara selama satu tahun dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara, dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp126 juta subsider satu tahun penjara.
Untuk terdakwa Yuniarti yang merupakan pegawai negeri sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan divonis satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Serta terdakwa Vina Fitriani dijatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta rupiah subsider satu bulan kurungan penjara.
Berdasarkan amar putusan ketiga terdakwa tersebut melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsider penuntut Umum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menyebut bahwa ketiga terdakwa tersebut terbukti bersalah melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 KUHP.
Untuk tuntutan yang diberikan kepada para terdakwa tersebut yaitu Mantan Direktur RSUD HD Manna Dokter Debby Utomo dengan pidana penjara selama 1,9 tahun dengan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp126 juta subsider satu tahun.
Selanjutnya, untuk terdakwa Yuniarti selaku ASN Bengkulu dituntut dengan pidana penjara selama 1,6 tahun dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp108 juta subsider satu tahun
Sedangkan untuk terdakwa Vina Fitriani dituntut dengan pidana penjara selama 1,6 tahun dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Diketahui, pada kasus korupsi RSUD di Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp330 juta dengan total anggaran Rp1,2 miliar.