Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas atau SPPD fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2023.
Dua orang tersangka kasus SPPD fiktif itu adalah mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkulu Utara yang saat ini menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkulu Utara berinisial EF, serta mantan Bendahara Pengeluaran di Sekretaris DPRD yang kini sebagai aparatur sipil negara di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara berinisial AF.
"Berdasarkan hasil gelar perkara dan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejari menetapkan dua orang tersangka, yakni EF merupakan Sekretaris DPRD tahun 2023 dan AF selaku Bendahara Pengeluaran DPRD tahun 2023," kata Kepala Kejari Bengkulu Utara Ristu Dermawan di Bengkulu, Rabu.
Dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut, penyidik Kejari Bengkulu Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap 79 orang saksi.
Untuk modus yang digunakan tersangka terkait perjalanan dinas ganda dan fiktif yang tidak dilaksanakan dari total SPPD sebesar Rp19 miliar dari 11 kegiatan.
"Dari 11 kegiatan tersebut telah kita lakukan pemeriksaan dan benar adanya perjalanan dinas fiktif, dalam hal ini tidak dilaksanakan. Yang lainnya penyidik sedang mendalami " ujar Ristu.
Kejari Bengkulu Utara telah menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp795,91 juta dari 49 orang saksi yang telah mengakui menerima dana SPPD fiktif tersebut.
Untuk kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.
Selanjutnya untuk penyidikan lebih lanjut dan tidak menghilangkan barang bukti, dua orang tersangka kasus korupsi SPPD fiktif ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu ini.
Untuk tersangka AF ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Bengkulu, sedangkan tersangka EF di Lapas Kelas II B Kota Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara.