Kota Bengkulu (ANTARA) - Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi melantik dan menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan untuk 183 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Sebanyak 183 CPNS tersebut terdiri atas 148 pegawai dengan formasi teknis dan 35 orang lainnya yang mengisi jabatan fungsional kesehatan yang telah dinyatakan lulus seleksi pada 2024.
"Alhamdulillah, terhitung hari ini adik-adik yang kemarin lulus CPNS telah kami berikan SK. Sehingga sudah harus siap untuk bekerja bersama Pemerintah Kota Bengkulu," ujar Dedy di Kota Bengkulu, Selasa.
Baca juga: Pemkot Bengkulu gelar bursa kerja pada 26 Mei 2025
Sebanyak 183 CPNS tersebut telah menerima gaji atau honor sebab telah dihitung sejak April 2025.
Dia berpesan agar para CPNS yang telah menerima SK dapat bekerja sekuat tenaga, melayani masyarakat 24 jam.
"Karena di Kota ini kita menginginkan masyarakat yang bahagia dan religius," katanya.
Kemudian, selama satu tahun ke depan para CPNS tersebut akan dipantau dan dilakukan evaluasi. Apabila dinyatakan layak,maka akan dilakukan pengangkatan PNS secara penuh.
"Kita akan menilai dulu para CPNS ini selama satu tahun, kalau sesuai kriteria maka mereka akan diangkat, tapi kalau masih CPNS saja jarang masuk, kemudian selalu telat, berarti dia tidak cocok jadi PNS," terang Dedy.
Baca juga: Kemenkeu catat 12.708 guru di Bengkulu telah terima tunjangan profesi
Sementara itu, pelantikan dan penyerahan SK untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama akan dilaksanakan paling lambat akhir Mei 2025.
PPPK tahap pertama yang akan dilantik yaitu sebanyak 1.411 tenaga honorer di lingkungan Pemkot Bengkulu yang dinyatakan lulus tes seleksi.
"Untuk yang PPPK karena prosesi pengusulan NIP masih ada beberapa yang belum selesai, sehingga kami masih menunggu dan diperkirakan paling lambat akhir bulan Mei sudah selesai," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu Achrawi.
Saat ini masih terdapat sejumlah SK PPPK yang dalam posisi salah dan tengah dilakukan perbaikan, sehingga pihaknya masih menunggu perbaikan tersebut sebelum diserahkan kepada para calon PPPK yang dinyatakan lulus tahap pertama.