Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu mewajibkan setiap pengembang perumahan di wilayah tersebut menyediakan lahan seluas dua persen dari total lahan yang dimiliki untuk tempat pemakaman umum (TPU).
Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi terjadinya potensi krisis lahan makam di Kota Bengkulu yang saat ini semakin terbatas.
"Kalau belum menyediakan lahan makam, pengembang tetap wajib ditagih. Ini bagian dari solusi menghindari darurat lahan makam di Kota Bengkulu," kata Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Bengkulu Ipo Every Ronald di Bengkulu, Selasa.
Baca juga: Pemkot Bengkulu gelar bursa kerja pada 26 Mei 2025
Ia menyebut hal tersebut telah diatur dalam regulasi yang berlaku dan sifatnya wajib, sehingga Pemkot Bengkulu berharap seluruh pengembang perumahan dapat mematuhi aturan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial.
Jika pengembang perumahan tersebut tidak dapat menyediakan lahan secara fisik, terdapat pilihan lain, yaitu kompensasi dana dengan mengalokasikan nilai setara dua persen dari total lahan dikalikan nilai jual objek pajak (NJOP).
Ronald menerangkan bahwa terkait dengan mekanisme hukum untuk kompensasi dana tersebut saat ini belum tersedia secara rinci di Kota Bengkulu.
Baca juga: Kemenkeu catat 12.708 guru di Bengkulu telah terima tunjangan profesi
Untuk itu, pemerintah kota saat ini mendorong agar para pengembang perumahan, khususnya yang baru memulai proyek pembangunan rumah dapat menyediakan lahan untuk pemakaman secara langsung.
Sementara itu, Pemkot Bengkulu juga menerapkan kebijakan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) gratis bagi masyarakat kurang mampu atau yang berpenghasilan rendah di wilayah tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Nurlia Dewi menyebutkan bahwa kebijakan tersebut diperuntukkan bagi warga di wilayah tersebut yang belum memiliki rumah dan berencana membeli rumah subsidi, sehingga masyarakat kurang mampu tidak perlu membayar biaya balik nama sertifikat, dan proses kepemilikan rumah pertama menjadi lebih mudah.
Baca juga: Wali Kota Bengkulu serahkan 183 SK CPNS
"Memang benar BPHTB gratis ini berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin membeli rumah subsidi, tanpa perlu membayar biaya balik nama sertifikat," kata dia.
Terkait dengan persyaratan untuk program tersebut, yaitu rumah yang dibeli merupakan rumah pertama dan bersubsidi, pembelian rumah harus kredit, dan penghasilan pemilik rumah tidak boleh lebih dari Rp7 juta.