Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus peredaran bibit sawit tidak bersertifikat, setelah menerima pelimpahan tahap kedua dari Penyidik Sub Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bengkulu.
Kedua tersangka tersebut yaitu MM dan MU asal Provinsi Sumatera Selatan. Setelah pelimpahan tersebut, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu.
"Usai menerima pelimpahan tahap dua, tim JPU kemudian melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap dua tersangka yang telah berubah status terdakwa tersebut ke Rutan Malabero," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bengkulu Fri Wisdom Sumbayak di Kota Bengkulu, Selasa.
Kedua tersangka tersebut mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
Keduanya juga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam keterangan barang dan tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label etiket.
Untuk itu, kedua tersangka terancam pasal 115 junto pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 atau kedua Pasal 8 Ayat (1) huruf a, e dan f Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Untuk berkas terdakwa MU dan MM setelah tahap dua ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan," terangnya.
Sebelumnya, kedua tersangka yaitu MM dan MU ditangkap penyidik Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu pada Maret 2025 di Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Saat penangkapan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa sebanyak 1.600 batang bibit sawit tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ribuan bibit sawit tanpa dokumen resmi tersebut dijual melalui media sosial.
Praktik jual beli bibit sawit tanpa sertifikat yang dilakukan ke dua terdakwa dapat merugikan petani dan merusak tatanan pertanian yang berkelanjutan.