Mukomuko (ANTARA) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) dalam waktu dekat akan melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan pembayaran pajak oleh pelaku usaha di daerah tersebut.
"Kita akan mulai melakukan kegiatan kepatuhan pembayaran pajak oleh pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi saat dihubungi dari Mukomuko, Selasa.
Dia mengatakan hal itu guna menindaklanjuti hasil Tim Penegak Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang dihadiri dinasnya dan BKD Mukomuko.
Dari hasil rapat tersebut, maka anggota tim sepakat akan mulai melakukan kegiatan pengawasan untuk memastikan kepatuhan pembayaran pajak oleh pelaku usaha di daerah tersebut.
Selanjutnya, tim ini akan menyusun jadwal untuk melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan pembayaran pajak oleh pelaku usaha di daerah tersebut.
Dia mengatakan, tim ini melakukan pengawasan kepatuhan pembayaran pajak selain oleh pelaku usaha rumah makan, hotel, dan perusahaan, termasuk tempat hiburan di daerah tersebut.
Pengawasan ini selain memastikan kepatuhan pembayaran pajak serta ketaatan terhadap perizinan dan tidak menyalahgunakan izin yang diterbitkan oleh pemerintah.
Sementara itu, Kabid Pendapatan I BKD Kabupaten Mukomuko Yadi mengatakan, pihaknya mengutamakan pendekatan persuasif terhadap pelaku usaha baik perusahaan sawit, rumah makan dan hotel dalam wilayah Kabupaten Mukomuko yang tidak taat membayar pajak.
Ia menegaskan, apabila pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil, maka pihaknya akan memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk menagih pajak kepada pelaku usaha yang menunggak pajak.
"Pendekatan dulu, karena kondisi usaha hotel semakin sepi tamu, setelah itu kami berika SKK kepada Kejari Mukomuko," demikian Yadi.