Mukomuko (ANTARA) - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam mengusut kasus perambahan kawasan hutan di daerah ini
Direktur Rumus Institute Kabupaten Mukomuko Rusman Aswardi di Mukomuko, Kamis, mengatakan, silahkan aparat penegak hukum Mukomuko mengusut kasus perambahan kawasan hutan di daerah ini, tapi jangan tebang pilih.
Baca juga: Oknum guru di Mukomuko diduga kirim video porno ke siswa, DPPKBP3A turun tangan
"Jangan tebang pilih dalam pengusutan kasus perambahan hutan karena kami menduga dan mendapat informasi banyak juga pejabat dan mantan pejabat melakukan hal yang sama," katanya.
Meskipun lembaganya tidak tahu persis siapa saja dan dimana saja titik kawasan hutan negara yang dirambah, tetapi jauh-jauh hari sudah beredar kabar tentang pejabat dan mantan pejabat yang melakukan perambahan hutan.
Baca juga: Petani Mukomuko minta bangunan ganggu jalan usaha tani dibuka
Berdasarkan informasi yang diterimanya, bahwa ada oknum pejabat ini memiliki lahan seluas puluhan hingga ratusan hektare di dalam kawasan hutan.
Di Kabupaten Mukomuko ini, kata dia, bukan rahasia umum lagi oknum pejabat dan mantan pejabat membuka lahan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan.
Sementara itu, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko mencatat sekitar 80 persen dari seluas 78 ribu hektare hutan produksi (HP) maupun hutan produksi terbatas (HPT) di daerah itu rusak atau terbuka akibat perambahan.
Baca juga: Distan Mukomuko laporkan 40 ternak mati akibat ngorok
"Dari 80 persen hutan yang rusak, sekitar 60 persen ditanami tanaman kelapa sawit, sisanya 20 persen hutan dalam lokasi izin usaha PT API dan BAT, tetapi sudah terbuka," kata Kepala KPH Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho.
Terkait dengan pencegahan aktivitas perambahan kawasan hutan negara di daerah ini, katanya, dengan menggelar patroli gabungan dengan aparat penegak hukum untuk pengamanan hutan, tetapi terbatas.
Untuk melakukan penegakan hukum dalam kawasan hutan negara di daerah ini, katanya, Gakkum juga menunggu anggaran karena nomenklatur kementerian berubah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi Kementerian Kehutanan.