Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan pencetakan massal sebanyak 98.000 lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) untuk mendongkrak pendapatan asli daerah tahun ini.
Kepala Bidang Pendapatan II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Alex Hendra di Mukomuko, Jumat, mengatakan, sekarang ini proses pencetakan PPB P2, setelah itu didistribusikan ke 148 desa dan tiga kelurahan di daerah ini.
Baca juga: Oknum guru di Mukomuko diduga kirim video porno ke siswa, DPPKBP3A turun tangan
"Kalau tidak banyak halangan dan tidak banyak kendala mudah-mudahan minggu depan didistribusikan," katanya.
Jumlah SPPT PBB P2 di daerah sejauh 270 kilometer sebelah utara Kota Bengkulu yang dicetak pada 2025 ini lebih banyak dibandingkan dengan SPPT PBB P2 tahun 2024 sebanyak 89.569.
Dia menjelaskan, jumlah SPPT tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya karena tahun lalu aplikasi belum siap sehingga SPPT yang double tidak bisa dihapus, tahun 2025 sudah bisa dihapus.
Baca juga: LSM: Jangan tebang pilih usut kasus perambahan hutan Mukomuko
Kemudian, kata dia lagi, bertambahnya jumlah obyek pajak yang berasal dari lahan yang melakukan pemecahan sertifikat serta ada penambahan lahan baru.
Sedangkan target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko yang berasal dari PBB P2 tahun ini turun dari Rp1,5 miliar menjadi Rp1,3 miliar.
Untuk realisasi pendapatan asli daerah dari PBB P2 pada 2024 mencapai Rp1,3 miliar dari target Rp1,5 miliar.
Terkait penetapan target pendapatan ini ada dua tahapan, dan target pendapatan yang sekarang ini target awal, bisa jadi di perubahan bisa bertambah karena adanya penambahan SPPT PBB P2.
Baca juga: Petani Mukomuko minta bangunan ganggu jalan usaha tani dibuka
"Karena adanya penambahan SPPT, maka dan potensi penambahan pendapatan dari pajak ini," ujarnya.
Sementara jumlah petugas yang menyampaikan SPPT ke setiap obyek pajak di daerah ini sebanyak 151 orang atau satu orang per desa dan kelurahan, lalu 15 orang petugas tingkat kecamatan sebagai koordinator.
Untuk upah yang diterima oleh setiap petugas yang menyampaikan SPPT PBB P2 itu, yakni sebesar Rp1.000 per lembar.