Bengkulu, Mukomuko (ANTARA) - Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyampaikan imbauan kepada semua pihak agar ternak yang dibeli untuk dijadikan hewan kurban pada Idul Adha 1446 Hijriah sudah memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dokter hewan berwenang.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Fitriani Ilyas saat dihubungi dari Mukomuko, Senin, mengatakan, terkait antisipasi terhadap penyakit Septicaemia Epizootica (SE) yang merebak di daerah ini, dinas sudah membuat surat imbauan agar ternak yang dijadikan hewan kurban pada tahun ini harus miliki SKKH.
"Kita sudah membuat surat imbauan ke seluruh puskeswan, pedagang, dan masyarakat untuk mengurus SKKH," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Fitriani Ilyas saat dihubungi dari Mukomuko, Senin.
Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko menyebutkan sebanyak 35 ekor hewan ternak sapi dan kerbau milik warga setempat yang dilaporkan mati akibat penyakit ngorok atau Septicaemia Epizootica.
Kemudian, populasi hewan ternak sapi dan kerbau milik warga setempat yang terancam mati akibat penyakit ini sebanyak 6.000 ekor.
Dia menjelaskan, mengapa hewan kurban harus memiliki SKKH untuk memastikan bahwa hewan ternak untuk disembelih atau dikurbankan pada hari raya Idul Adha dalam sehat atau tidak terjangkit penyakit ngorok.
Untuk memastikan ternak yang dijadikan hewan kurban sehat, kata dia pula, dengan cara memeriksakan kesehatannya kepada petugas peternakan dan kesehatan hewan dan puskeswan.
Sebanyak empat puskeswan di daerah ini tersebar di Kecamatan Kota Mukomuko, Kecamatan Penarik, Kecamatan Ipuh, dan Kecamatan Air Manjuto.
Sekali lagi, instansinya menganjurkan masyarakat memeriksakan ternak yang dijadikan hewan kurban ke puskeswan di wilayahnya.
Selain itu, instansi ini melalui petugas puskeswan akan melakukan jemput bola untuk memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan ternam di tempat pemotongan hewan kurban di daerah ini.