Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menjatuhkan hukuman sanksi cambuk kepada tiga orang tersangka pelaku penyebar isu Suku, Agama, Ras dan Antar Agama (SARA) di wilayah itu.
Ketua BMA Rejang Lebong Ahmad Faizir seusai memimpin prosesi hukum adat di Balai Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Senin, mengatakan tiga orang tersangka pelaku penyebar isu SARA tersebut sebelumnya pada 10 Maret 2025 lalu diamankan oleh petugas Polres Rejang Lebong setelah dilaporkan warga Rejang Lebong karena menyebarkan isu kebencian melalui media sosial.
"Kasus penghinaan Suku Rejang melalui media sosial oleh tiga orang pelaku ini setelah dilakukan perdamaian secara adat, dijatuhi sanksi berupa hukum cambuk 100 kali dan tidak dikenakan denda, setelah itu kasusnya selesai. Kami akan mencabut permasalahan ini dari Polres Rejang Lebong," kata dia.
Dia menjelaskan, tiga orang tersangka pelaku SARA ini yaitu Ahmad Sapari (41) warga Dusun II Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara. Kemudian Junaidi (27) warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup. Serta Muhammad Ichsan (26) warga Desa Tasikmalaya, Kecamatan Curup Utara.
Penyelesaian kasus di luar pengadilan terhadap ketiga tersangka ini, kata dia, dilakukan pihaknya bersama dengan Polres Rejang Lebong dalam program "restorative justice" yakni untuk kasus-kasus yang tidak besar dan bisa diselesaikan melalui hukum adat.
"Pada kantor pemerintahan jaman dahulu bahwa hukum cambuk ini merupakan yang terberat, dan kemarin sudah kami koordinasikan dengan Polres Rejang Lebong. Ini merupakan keseriusan BMA Rejang Lebong untuk menjatuhkan sanksi hukum cambuk, ini ada efek jeranya dan mereka juga sudah bersepakat menerimanya," terangnya.
Menurut dia, kasus ketiga orang tersangka itu sendiri ditutup di Polres Rejang Lebong dan mereka selama tiga bulan ke depan tidak boleh pergi ke luar daerah serta dikenakan wajib lapor ke Polres Rejang Lebong maupun BMA Rejang Lebong.
Pemberlakuan hukum adat di Kabupaten Rejang Lebong itu sendiri sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2007 tentang Pemberlakuan Hukum Adat Istiadat Rejang dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong, di mana sejauh ini sudah ada 469 perkara yang diselesaikan oleh BMA Rejang Lebong secara adat.
Staf Ahli Bupati Rejang Lebong Bidang Kemasyarakatan dan SDM Upik Zumratul Aini dalam kesempatan itu mengingatkan masyarakat Rejang Lebong untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat di media sosial sehingga nantinya menyinggung perasaan suku lain dan akan berhadapan dengan hukum.
"Di media sosial hati-hati dengan jarimu, karena ini akan menjadi jejak digital. Jangan mudah share berita atau informasi yang belum diketahui kebenarannya, biarlah orang lainnya yang membagikannya," kata Upik Zumratul Aini.
Sedangkan Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan memberikan dukungan penuh kepada BMA Rejang Lebong dalam menjalankan tugasnya menyelesaikan perkara-perkara ringan di luar pengadilan melalui penerapan hukum adat yang berlaku di Kabupaten Rejang Lebong.