Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan terhitung sejak 2022 lalu hingga saat ini telah menyelesaikan 469 kasus secara adat melalui program keadilan restoratif atau restorative justice.
Ketua BMA Kabupaten Rejang Lebong Ahmad Faizir di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan penyelesaian kasus di luar pengadilan ini berupa kasus-kasus ringan seperti perkelahian, asusila, perselingkuhan, kecelakaan lalu lintas, keributan dalam rumah tangga, pencemaran nama baik dan lainnya.
"Untuk kasus-kasus yang tidak berat bisa diselesaikan di luar pengadilan melalui restorative justice, di mana pelaksanaannya BMA bekerja sama dengan Kejari dan Polres Rejang Lebong. Terhitung sejak tahun 2022 sampai dengan hari ini sudah ada 469 kasus yang berhasil kita selesaikan," kata dia.
Dia menjelaskan, penyelesaian perkara oleh BMA Rejang Lebong ini merupakan yang terbanyak di Sumatera, sehingga tidak heran jika BMA Rejang Lebong menjadi model percontohan program restorative justice (RJ) oleh Mahkamah Agung (MA) di Tanah Air.
Pada penyelesaian perkara atau kasus yang diselesaikan oleh BMA Rejang Lebong tersebut, kata dia, sebelum dilakukan RJ terlebih dahulu dilakukan mediasi antara kedua belah pihak yang berperkara, setelah adanya kesepakatan maka dilakukan perdamaian secara hukum dan adat.
Menurut dia, di Kabupaten Rejang Lebong sudah ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2007 tentang Pemberlakuan Hukum Adat Istiadat Rejang dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Untuk penyelesaian kasus-kasus ringan yang terjadi di daerah itu sepenuhnya menggunakan hukum adat Kabupaten Rejang Lebong.
Salah satu perkara yang berhasil diselesaikan BMA Rejang Lebong ini ialah kasus penyebaran isu Suku, Agama, Ras dan Antar Agama (SARA) di wilayah itu oleh tiga orang pelakunya. Ketiga orang pelaku penyebar isu SARA di media sosial ini dijatuhi hukum cambuk masing-masing 100 kali.
Pelaksanaan hukum cambuk itu sendiri, tambah dia, dilaksanakan di Balai Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Senin (12/5). Ketiga orang tersangka pelaku penyebar isu SARA yang ditangkap dan ditahan penyidik Polres Rejang Lebong sejak 10 Maret 2025 lalu akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah dilakukan RJ dan menjalani hukum adat.