Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu yang jenazahnya ditemukan dalam kondisi membusuk pada 2 Mei 2025 terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Rejang Lebong Ajun Komisaris Besar Polisi Florentus Situngkir di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut terjadi pada 30 April 2025 lalu dengan tersangkanya Gu (44) warga Desa Tasikmalaya, Kecamatan Curup Utara. Sedangkan korbannya ialah Euis Setia (43) yang merupakan istri sirinya dan GMW (15) anak tirinya.
"Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar," kata dia.
Dia menjelaskan, kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Gu dengan istri siri dan anak tirinya itu terungkap setelah anak sulung korban (almarhumah Euis) datang ke rumah kontrakannya yang beralamat di RT 01/RW 01 Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur, pada 2 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB karena mendapati bau busuk dari dalam rumah dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Tersangka Gu sendiri, kata dia, setelah kejadian pada 30 April 2025 sekitar pukul 06.30 WIB langsung melarikan diri dan membawa sepeda motor milik istri sirinya itu, kemudian menjualnya di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumsel.
"Tersangka Gu berhasil ditangkap pada tanggal 7 Mei 2025 di wilayah Karawang, Provinsi Jawa Barat, dan ditahan di Rutan Polres Rejang Lebong sejak 8 Mei 2025 kemarin," terangnya.
Menurut Florentus Situngkir, kasus pembunuhan tersebut bermula dari pertengkaran korban Euis dengan anak angkat Gu yang berinisial ID, yang ikut tinggal dengan di rumah itu dan didengar oleh tersangka Gu sehingga menyebabkannya marah.
Keributan ini kemudian terjadi antara Gu dengan korban Euis yang tidak lama kemudian terjadilah tindak kekerasan sehingga menyebabkan korban mengalami luka parah. Tidak lama kemudian muncullah anak korban (GMW) dan berteriak sehingga ikut dihabisi oleh tersangka Gu. Aksi ini dilakukan agar perbuatannya itu tidak diketahui orang lain.
Pengusutan kasus pembunuhan ibu dan anak oleh tersangka Gu, tambah dia, masih dalam pemberkasan. Sedangkan untuk olah TKP, pengumpulan barang bukti serta pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong.
"Tersangka ini sudah mengakui perbuatannya. Dia merasa bersalah dan stres, sehingga dalam pelariannya berpindah-pindah, dari Banten kemudian lari ke Karawang," ujar Florentus Situngkir.