Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengurus penerbitan sertifikat 111 bidang aset milik daerah agar memiliki legalitas kuat dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan daerah.
"Alhamdulillah pada hari ini kami telah menerima sertifikat aset daerah dari ATR/BPN Rejang Lebong sebanyak 43 bidang dan masih ada 68 bidang aset Pemkab Rejang Lebong lainnya yang dalam proses penerbitan sertifikatnya," kata Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri usai menerima penyerahan sertifikat aset pemkab dari Kantor ATR/BPN Rejang Lebong, Rabu.
Ia menjelaskan aset milik pemerintah daerah itu selama ini belum memiliki sertifikat dilakukan penerbitan sertifikat sebagai legalitasnya sehingga tidak diklaim pihak lain. Proses penerbitan sertifikat aset daerah ini sepenuhnya dibantu Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Rejang Lebong.
Aset Pemkab Rejang Lebong yang diajukan untuk diterbitkan sertifikat sebanyak 111 bidang. Dari jumlah itu, sertifikat yang telah diterbitkan sebanyak 43 bidang, meliputi tanah di bawah jalan, gedung perkantoran, sekolah, puskesmas, kantor camat, puskesmas pembantu, sarana olahraga, objek wisata, dan taman kota.
"Aset itu dijelaskan dulu legalitasnya, kalau itu aset milik kita, legalitasnya mana. Setelah ada sertifikat baru kita bisa merencanakan pemanfaatan aset daerah ini sehingga mendatangkan PAD (pendapatan asli daerah) bagi Kabupaten Rejang Lebong," ujar bupati.
Sementara untuk aset Pemkab Rejang Lebong yang masih dalam proses penerbitan sertifikatnya, antara lain perkebunan teh milik PT Agro Tea dan Danau Mas Harun Bastari.
Menurut Fikri, aset milik Pemkab Rejang Lebong yang sudah disertifikasi sejak beberapa tahun lalu hingga akhir tahun 2024 tercatat 626 bidang. "Diharapkan untuk aset lainnya yang masih dalam proses penerbitan sertifikatnya bisa selesai semuanya sampai akhir tahun 2025," tambahnya.
Kepala ATR/BPN Rejang Lebong Tarmizi membenarkan ada 68 aset milik Pemkab Rejang Lebong yang saat ini masih dalam proses penerbitan sertifikatnya.
"Untuk yang 68 itu saat ini masih dalam proses pengerjaan, ada yang sedang penelitian lapangan guna mengetahui tanahnya ada sengketa atau tidak, surat-surat tanahnya betul atau tidak. Setelah diukur di lapangan, tanahnya tidak ada masalah, surat-suratnya lengkap maka akan diterbitkan sertifikatnya," ujar Tarmizi.
Ia mengatakan penerbitan sertifikat aset milik pemerintah daerah setiap tahunnya selalu ada. Misalnya, pemerintah daerah menerima tanah baru atau pembebasan tanah untuk kepentingan daerah biasanya langsung didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat.