Kota Bengkulu (ANTARA) - Lima kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu mengaku menyalurkan uang mencapai Rp2,8 miliar kepada sejumlah masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah untuk memenangkan Rohidin Mersyah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Uang tersebut diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu sekaligus koordinator pemenangan di Kabupaten Bengkulu Tengah, Saidirman dari Rohidin Mersyah melalui ajudannya yaitu Evriansyah alias Anca secara bertahap.
"Saya mengambil uang ke Anca Rp200 juta untuk dibagikan sebagai uji coba ke masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah satu kecamatan satu desa. Pada tahap kedua 1,8 miliar dan tahap ketiga Rp800 juta dengan total 2,8 miliar digunakan mengkoordinator kemenangan di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah pada November sebelum dilakukannya operasi tangkap tangan (kepada Rohidin)," kata Saidirman di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan uang sebesar Rp2,8 miliar tersebut telah dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah melalui tim pemenangan dengan jumlah dana yang berbeda-beda sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah tersebut dengan skema satu orang menerima Rp50 ribu.
Kepala OPD Pemprov Bengkulu yang menjadi tim pemenangan Rohidin Mersyah di Kabupaten Bengkulu Tengah dan menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk dukungan yaitu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jaduliwan sebesar Rp150 juta.
Kemudian, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (P3KB) Eri Yulian Hidayat Rp50 juta, Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu Heru Susanto Rp40 juta, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Syarifuddin sebesar Rp325 juta dan Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu Saidirman yaitu Rp150 juta beserta pembelian alat peraga kampanye seperti baju dan baliho.
"Kami ditunjuk untuk melaksanakan sosialisasi terkait pencalonan sebagai calon gubernur Bengkulu 2024. Pertemuan pertama ditunjuk sebagai tim pemenangan di Kabupaten Bengkulu Tengah karena saya pernah menjabat atau bertugas di Bengkulu Tengah dan pada pertemuan tersebut beliau juga menyampaikan akan mencalonkan diri sebagai gubernur," katanya.
Sementara itu, terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengaku tidak pernah memerintahkan adanya pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk setoran uang bantuan pilkada tersebut.
"Semua dana bantuan yang diserahkan dalam Pilkada dari uang pribadi tidak ada dari pemotongan TPP. Saya tidak pernah memerintahkan pemotongan TPP untuk bantuan kemenangan saya," kata Rohidin.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Asril menegaskan bahwa seluruh pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Bengkulu nantinya akan dipanggil untuk menjadi saksi di persidangan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Sebelumnya, JPU KPK RI menyebutkan bahwa Rohidin Mersyah menerima dana gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp30,3 miliar.
Aliran dana yang diterima Rohidin mencapai Rp30,3 miliar tersebut seluruhnya digunakan untuk mendukung pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024.
Seluruh uang tersebut diterima oleh Rohidin Mersyah melalui ajudannya yaitu Evriansyah alias Anca, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu nonaktif Isnan Fajri, dan Mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu Alfian Martedy.