Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu menuntut tiga terdakwa kasus korupsi dana badan usaha milik desa (BUMDes) Desa Sinar Laut di wilayah tersebut dengan hukuman yang berbeda-beda.
"Fakta persidangan bahwa ketiga terdakwa ini bersalah telah melakukan Tipikor dan dituntut dengan pasal pasal 3 junto pasal 18 undang undang tindak pidana korupsi junto pasal 55 kitab undangan-undangan hukum pidana," kata JPU Kejari Mukomuko Aldo Adelupecia di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu, Kamis.
Ketiga terdakwa tersebut yaitu Direktur BUMDes Sugiman dan Bendahara Bumdes Harapan Jaya Desa Sinar Laut Kabupaten Mukomuko Nurhayati dituntut hukuman penjara selama satu tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan serta uang pengganti Rp43 juta subsider 11 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa Kepala Desa Sinar Laut yaitu Hosiman dituntut dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara, serta uang pengganti Rp50 juta subsider 11 bulan penjara.
Sebelumnya, pada Desember 2024 Polres Kabupaten Mukomuko menangkap tiga orang tersangka kasus korupsi dana desa dalam tata kelola dan penata usaha pada BUMDes Harapan Jaya Desa Sinar Laut tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.
Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Achmad Nizar Akbar menerangkan BUMDes Harapan Jaya Desa Sinar Laut, Kecamatan Pondok Suguh selama tiga tahun berturut-turut, yakni tahun 2016, 2017, 2018 mendapatkan dana desa sebanyak Rp159 juta.
Namun, dalam tata pengelolaan anggaran BUMDes tidak ada pertanggungjawaban, dan penggunaan bukan untuk peruntukannya, untuk modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka yaitu menggunakan anggaran BUMDes tersebut untuk kepentingan sendiri, bukan untuk peruntukannya.
Oleh karena itu, negara mengalami kerugian dan berdasarkan hasil penghitungan pihak Inspektorat sebesar Rp160 juta.
Kasus korupsi tersebut terungkap berdasarkan hasil investigasi Inspektorat yang dilakukan secara rutin terhadap BUMDes, tetapi direktur, bendahara, beserta kades tidak ada niat untuk mengembalikan.
Kemudian, pada 2024 Inspektorat melimpahkan temuan tersebut ke Polres Mukomuko, lalu polres melakukan penyelidikan, kemudian kasus ini dinaikkan ke penyidikan.