Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong Provinsi Bengkulu mempercepat layanan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada masyarakat.
"Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berkomitmen mempercepat pengurusan izin PBG. Hal ini sesuai dengan slogan Bupati Rejang Lebong yakni Bantu Rakyat," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Rejang Lebong Asli Samin di Rejang Lebong, Kamis (15/5).
Dia menjelaskan kemudahan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama tiga OPD yang terkait dengan perizinan ini yaitu Dinas PUPRPKP, DPMPTSP dan DLH Rejang Lebong.
Kemudahan pengurusan izin PBG ini, kata dia, mereka simpulkan bersama dengan memangkas beberapa tahapan dalam proses penerbitan izinnya sehingga akan lebih cepat.
"Dalam rakor bersama tiga OPD ini tadi kita mencari solusi dari permasalahan-permasalahan terkait dengan perizinan PBG selama ini. Kita ingin mencari solusi bersama agar proses perizinan menjadi lebih cepat dan praktis, sesuai dengan alur yang telah disepakati," terangnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rejang Lebong Zulkarnain menyatakan selama ini masyarakat masih memiliki persepsi bahwa pengurusan izin PBG memakan waktu yang lama bahwa berbulan-bulan sehingga banyak warga tidak mengurusnya.
"Proses pengurusan PBG saat ini sudah cepat. Bahkan pengurusan izinnya disepakati oleh DPUPRPKP Rejang Lebong bisa diselesaikan dalam waktu tujuh hari kerja, asalkan semua persyaratan untuk pengurusannya lengkap," kata Zulkarnain.
Menurut dia, untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terkait dengan persyaratan dan pengurusan PBG ini pihaknya membuat pengumuman di masing-masing OPD terkait serta di Mal Pelayanan Publik (MPP) Rejang Lebong sehingga masyarakat bisa mengetahuinya.
Dia berharap dengan adanya kemudahan dalam pengurusan izin PBG di Kabupaten Rejang Lebong itu dapat memudahkan pelaku usaha untuk membangun kantor maupun bangunan usaha mereka di wilayah itu.