Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Yusran Fauzi menyatakan sebanyak 135 unit kendaraan dinas jenis sepeda motor milik pemerintah daerah setempat belum dikembalikan pemakainya.
"Total kendaraan dinas jenis roda dua milik Pemkab Rejang Lebong saat ini sebanyak 1.168 unit. Dari jumlah yang sudah terkumpul untuk pengecekan sebanyak 1.133 unit. Kemudian 236 unit mengalami kerusakan dan disimpan di unit kerja masing-masing, serta 135 unit masih dalam proses pengembalian," kata dia di Rejang Lebong, Jumat.
Dijelaskan pula, 135 unit sepeda motor dinas yang belum kembali ini di antaranya sebanyak 16 unit di sekretariat daerah Kabupaten Rejang Lebong. Untuk di sekretariat daerah ini ada yang hilang, kemudian rusak maupun masih dikuasai oleh aparatur sipil negara (ASN) yang sudah pensiun.
Banyaknya kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh pemakainya tersebut, kata dia, diberikan waktu selama satu bulan untuk mengembalikannya, jika tidak kunjung dikembalikan maka akan diambil langkah-langkah lainnya.
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri yang turut memeriksa ribuan kendaraan dinas ini menyatakan pengecekan itu merupakan pengecekan lanjut dari pemeriksaan kendaraan dinas jenis roda empat dan enam sebelumnya, dengan tujuan untuk mengetahui kondisi riilnya baik itu yang masih layak pakai, rusak, maupun yang belum diketahui keberadaannya.
"Kami ingin mengetahui secara pasti jumlah kendaraan dinas yang masih ada, yang rusak, maupun yang hilang. Ini penting sebagai dasar untuk pengelolaan aset yang lebih tertib dan optimal, serta mendukung operasional pemerintahan," katanya.
Bupati Muhammad Fikri menekankan pentingnya pengelolaan administrasi kendaraan dinas yang sesuai aturan. Selain itu juga perlunya alokasi anggaran khusus untuk pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya agar tidak sampai menunggak.
Dari hasil pengecekan kendaraan dinas diketahui sejumlah kendaraan dinas yang tidak berada di tempat, bahkan ada yang masih dikuasai oleh mantan kepala desa. Kemudian beberapa unit dilaporkan rusak berat, dan ada juga yang dinyatakan hilang disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Sebelumnya Pemkab Rejang Lebong melakukan penertiban penggunaan kendaraan dinas berdasarkan instruksi Bupati Rejang Lebong dalam surat bernomor 028/217/Bid.5-BPKD/2025 tertanggal 14 April 2025, di mana kendaraan jenis roda empat dan enam dilakukan mulai 14 April, dan kendaraan roda dua dilakukan mulai 21 April 2025.